DJADIN MEDIA—Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih di Kabupaten Karanganyar mengalami kegagalan dalam pelantikan sebagai anggota DPRD Karanganyar. Penundaan ini diduga terkait dengan tindakan Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Pacul.
Kedua caleg tersebut adalah Suprapto dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Suyanto dari Dapil IV. Mereka mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar untuk mempertanyakan status pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Suprapto dan Suyanto telah menerima surat dari DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto, yang menyatakan mereka sebagai calon terpilih berhak dilantik.
Suprapto menyerahkan dokumen yang berisi permohonan tindak lanjut atas Surat DPP PDIP tentang penetapan calon terpilih DPRD. Dalam surat tersebut, DPP PDIP menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Suprapto menilai keputusan KPU yang mengganti nama mereka cacat hukum, karena surat tersebut diterbitkan sebelum tahapan Pemilu 2024.
Keduanya memberikan waktu tiga hari kepada KPU Karanganyar untuk merespons permintaan mereka. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, mereka mengancam akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD pada 28 Agustus mendatang.
“Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,” tegas Suprapto. Ia juga mengkritik surat pengunduran diri caleg yang dijadikan dasar oleh KPU, karena tidak melalui verifikasi faktual.
Suprapto menekankan bahwa berdasarkan surat DPP PDIP Nomor 2984, penetapan calon terpilih seharusnya mengikuti perolehan suara terbanyak. Ia meminta KPU Karanganyar untuk mematuhi Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri.
Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari isi surat DPP PDIP Nomor 2894 yang disampaikan oleh Suprapto dan Suyanto. “Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya,” ujar Daryono.
Hingga saat ini, KPU Karanganyar belum melakukan perubahan terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.***