• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Sunday, June 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Dua Caleg PDIP di Karanganyar Gagal Dilantik, Diduga Ada Peran Bambang Pacul

Fatih KesumabyFatih Kesuma
August 27, 2024
in Politik
0
Dua Caleg PDIP di Karanganyar Gagal Dilantik, Diduga Ada Peran Bambang Pacul

DJADIN MEDIA—Dua calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terpilih di Kabupaten Karanganyar mengalami kegagalan dalam pelantikan sebagai anggota DPRD Karanganyar. Penundaan ini diduga terkait dengan tindakan Ketua DPD PDIP Jateng, Bambang Pacul.

Kedua caleg tersebut adalah Suprapto dari Daerah Pemilihan (Dapil) I dan Suyanto dari Dapil IV. Mereka mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar untuk mempertanyakan status pelantikan mereka sebagai anggota DPRD Karanganyar periode 2024-2029. Suprapto dan Suyanto telah menerima surat dari DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristianto, yang menyatakan mereka sebagai calon terpilih berhak dilantik.

Suprapto menyerahkan dokumen yang berisi permohonan tindak lanjut atas Surat DPP PDIP tentang penetapan calon terpilih DPRD. Dalam surat tersebut, DPP PDIP menetapkan calon terpilih berdasarkan perolehan suara terbanyak sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2024. Suprapto menilai keputusan KPU yang mengganti nama mereka cacat hukum, karena surat tersebut diterbitkan sebelum tahapan Pemilu 2024.

Keduanya memberikan waktu tiga hari kepada KPU Karanganyar untuk merespons permintaan mereka. Jika tidak ada tanggapan dalam waktu tersebut, mereka mengancam akan mengerahkan massa saat pelantikan DPRD Karanganyar di Gedung DPRD pada 28 Agustus mendatang.

“Kami memberikan batas waktu 3 x 24 jam untuk merespons permintaan kami,” tegas Suprapto. Ia juga mengkritik surat pengunduran diri caleg yang dijadikan dasar oleh KPU, karena tidak melalui verifikasi faktual.

Suprapto menekankan bahwa berdasarkan surat DPP PDIP Nomor 2984, penetapan calon terpilih seharusnya mengikuti perolehan suara terbanyak. Ia meminta KPU Karanganyar untuk mematuhi Surat DPP PDIP yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri.

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari isi surat DPP PDIP Nomor 2894 yang disampaikan oleh Suprapto dan Suyanto. “Nanti saya pelajari dulu, karena saya belum membaca isi suratnya,” ujar Daryono.

Hingga saat ini, KPU Karanganyar belum melakukan perubahan terkait penetapan 45 calon terpilih DPRD Karanganyar hasil Pemilu 2024.***

 

 

Tags: Bambang PaculHasto KristiantoKaranganyarKPU KaranganyarMegawati SoekarnoputriPDIPpelantikan DPRDPemilu 2024Politik IndonesiaSupraptoSuyanto
Previous Post

Sidang Tahunan MPR: Megawati Hadir, SBY Absen

Next Post

Cara Mudah Menyulap Rumah Kecil Jadi Nyaman dan Estetik

Next Post
Cara Mudah Menyulap Rumah Kecil Jadi Nyaman dan Estetik

Cara Mudah Menyulap Rumah Kecil Jadi Nyaman dan Estetik

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In