• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Dua Warga Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK, Minta Seluruh Surat Suara Cantumkan Kotak Kosong

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Dua Warga Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK, Minta Seluruh Surat Suara Cantumkan Kotak Kosong

DJADIN MEDIA—Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah menangani uji materi Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh Heriyanto, Ramdansyah, dan Muhammad Raziv Barokah. Mereka meminta agar ketentuan kotak kosong diterapkan di semua daerah dalam Pilkada, bukan hanya di wilayah dengan calon tunggal.

Permohonan uji materi ini telah diterima MK dengan nomor perkara 120/PUU/PAN.MK/AP3/09/2024. Dalam petitum gugatan, para pemohon menyatakan bahwa Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap, jika tidak dimaknai sebagai mewajibkan surat suara memuat foto, nama, nomor urut calon, serta kolom kosong sebagai bentuk pelaksanaan suara kosong.

Ramdansyah, salah satu pemohon, menjelaskan latar belakang gugatan ini. Menurutnya, meningkatnya ketidakpuasan masyarakat terhadap calon kepala daerah yang diusulkan oleh partai politik menimbulkan kekhawatiran. Banyak pemilih yang enggan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) karena tidak sepakat dengan calon-calon yang ada, sementara yang datang seringkali memilih untuk tidak memberikan suara, sehingga suara mereka menjadi hangus.

Ramdansyah bersama rekan-rekannya mengusulkan penambahan opsi kotak kosong dalam surat suara. Ia berargumen bahwa kotak kosong dapat mewakili suara warga yang tidak setuju dengan calon yang diusulkan oleh partai politik. “Blank vote atau suara kosong merupakan bentuk protes rakyat terhadap kandidat yang ada, sehingga harus diakui sebagai suara sah,” kata Ramdansyah, Jumat (6/9).

Menurutnya, penerapan kotak kosong bukanlah hal baru. Beberapa negara, termasuk Kolombia, Spanyol, Argentina, Perancis, Mongolia, Ekuador, Bolivia, Brasil, Swiss, Swedia, Belanda, dan beberapa negara bagian di Amerika Serikat seperti Nevada, telah menerapkannya. “Hak konstitusional untuk memilih kotak kosong harus dilindungi agar tidak dianggap tidak sah di Indonesia,” tegas Ramdansyah.***

 

 

Tags: Kotak KosongPILKADAUji Materi MK
Previous Post

KPU Rilis Daftar 41 Daerah yang Akan Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Next Post

Sarah dan Zaenab Jadi Wakil Tim Sukses Pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024

Next Post
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

Sarah dan Zaenab Jadi Wakil Tim Sukses Pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In