DJADIN MEDIA – Politisi perempuan dan caleg PDIP, Ribka Tjiptaning, telah melaporkan dugaan penggelembungan suara yang dilakukan oleh Desy Ratnasari, politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN), kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan ini merupakan respons terhadap tudingan yang menyebutkan adanya penggelembungan suara dalam pemilihan legislatif. Ribka menjelaskan bahwa saksi-saksi yang mengetahui rincian jumlah penggelembungan suara tersebut sudah siap memberikan kesaksian. Dia juga menambahkan bahwa laporan ini telah dilayangkan sejak bulan Juli lalu.
“Salah satu yang saya ingat ada satu desa di Kecamatan Cikidang dengan 457 suara. Di Kecamatan Nyalindung, sisa kertas suara juga diambil oleh PAN. Itu baru sampling saja,” ungkap Ribka.
Kedua politisi ini bersaing di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat IV, yang mencakup Kabupaten dan Kota Sukabumi. Ribka mengalami kekalahan dan gagal kembali ke Senayan, sementara Desy Ratnasari berhasil meraih 78.306 suara di dapil tersebut.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengonfirmasi bahwa laporan Ribka telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penjadwalan sidang. “Benar, DKPP sudah menerima pengaduan beliau. Saat ini dalam proses penjadwalan sidang. Yang diadukan adalah KPU dan Bawaslu Jawa Barat,” kata Heddy saat dihubungi oleh Tempo pada Kamis.
Namun, Heddy enggan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai substansi laporan Ribka. “Saya tidak bisa bicara tentang pokok aduan. Lihat di persidangan nanti,” ujarnya.
Sebelumnya, Ribka juga mengungkapkan bahwa ia telah melaporkan dugaan kecurangan tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, namun belum menerima tindak lanjut yang memuaskan. “Sudah ke Bawaslu Sukabumi, tapi dicuekin,” keluh Ribka.***