DJADIN MEDIA— Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, mengungkap alasan di balik pendaftaran dua pasangan calon berbeda pada Pilkada Kendal. Makmun menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan DPP PKB.
Pada Kamis, 29 Agustus 2024, Makmun bersama jajaran pengurus PKB Kendal telah mendaftarkan pasangan calon Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi di KPU Kendal pada pukul 10.30 WIB. Namun, di hari yang sama, Makmun juga mendaftarkan pasangan calon Dico Ganinduto dan Ali Nurudin pada pukul 21.30 WIB.
Penjelasan tersebut disampaikan Makmun setelah menemani Dico Ganinduto dan Ali Nurudin dalam melayangkan gugatan sengketa terkait ketidakterimaan berkas pendaftaran mereka oleh KPU Kendal pada Jumat, 30 Agustus 2024.
“Kami di DPC PKB hanya menjalankan tugas sesuai perintah DPP. Rekomendasi yang diterima adalah bagian dari arahan yang harus dilaksanakan,” ungkap Makmun.
Makmun menambahkan bahwa instruksi untuk mendaftarkan dua pasangan calon tersebut disampaikan oleh DPP PKB setelah proses pendaftaran pasangan Tika-Benny. “Kami baru mendapatkan pemberitahuan tentang pendaftaran kedua setelah pasangan Tika-Benny didaftarkan,” jelasnya.
Makmun juga mengonfirmasi bahwa surat pencabutan rekomendasi untuk Benny Karnadi diterima setelah pendaftaran pasangan Tika-Benny. “Kami baru mengetahui pencabutan rekomendasi setelah proses pendaftaran. Kami hanya mengikuti perintah yang diterima,” tambahnya.***