DJADIN MEDIA– Komisi II DPR RI mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Pemilu untuk menyempurnakan proses pemilihan umum di Indonesia. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemilu, khususnya menjelang Pemilu 2024.
“Kami sudah membicarakan evaluasi pemilu, dan dengan dukungan dari seluruh anggota Komisi II DPR, saya semakin yakin bahwa kita harus menyempurnakan sistem pemilu, termasuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu,” ungkap Doli Kurnia.
Doli menjelaskan bahwa dorongan revisi ini terkait dengan sejumlah isu yang diangkat oleh anggota Komisi II DPR, seperti penggunaan anggaran yang kurang tepat, termasuk penyediaan rumah dinas, apartemen untuk komisioner, penggunaan pesawat jet pribadi, hingga sosialisasi melalui film.
Ia juga menyoroti perlunya perubahan dalam UU Pemilu agar tidak terjadi penumpukan agenda pemilu seperti yang akan terjadi pada tahun 2024, di mana pemilihan presiden, legislatif, dan kepala daerah dilaksanakan di tahun yang sama.
“Jika sistem ini tidak diubah dan UU Pemilu tidak direvisi, maka pada tahun 2029 kita akan menghadapi pemilu, pilpres, pileg, dan pilkada serentak lagi,” tegas Doli.
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, turut mendukung gagasan revisi UU Pemilu. Menurutnya, banyak hal yang perlu dievaluasi dari penyelenggaraan Pemilu 2024, terutama pelaksanaan pilkada serentak.
“Selama lima tahun ke depan, kita perlu banyak melakukan evaluasi terkait pilkada serentak 2024. Saya berharap ada kajian kolaboratif dengan lembaga riset atau universitas,” tambah Mardani.***