DJADIN MEDIA— Di Pilkada Serentak 2024, diperkirakan terdapat 48 daerah yang akan menghadapi kotak kosong sebagai lawan. Di Lampung, misalnya, ada tiga daerah yang akan bersaing melawan kotak kosong. Namun, apa yang akan terjadi jika kotak kosong keluar sebagai pemenang?
Menurut Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik, jika pasangan calon tunggal kalah melawan kotak kosong, daerah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Sementara. Hal ini diatur dalam Pasal 54D UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa calon tunggal harus memperoleh suara sah lebih dari 50 persen untuk dinyatakan terpilih. Jika ketentuan ini tidak terpenuhi, pemilihan ulang akan diadakan pada Pilkada berikutnya, yaitu pada tahun 2029.
“Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada 2024, daerah yang menghadapi kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat sementara,” ungkap Idham Holik. “Aturan ini diatur dalam Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2015.”
Kotak kosong merujuk pada surat suara tanpa foto calon, yang disediakan untuk masyarakat yang tidak mendukung pasangan calon tunggal. KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut calon, termasuk calon tunggal, pada 23 September 2024.
Idham Holik juga menginformasikan bahwa KPU mencatat satu provinsi—Papua Barat—hanya memiliki satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Oleh karena itu, pendaftaran di Papua Barat akan dibuka kembali.
“Di Papua Barat, hanya ada satu calon tunggal untuk tingkat provinsi,” kata Idham Holik. “Pendaftaran diperpanjang karena ada partai politik, seperti PKN, yang belum mengusulkan pasangan calon.”
Untuk tingkat kabupaten dan kota, terdapat 48 calon kepala daerah yang akan melawan kotak kosong, termasuk di beberapa daerah di Lampung.***