DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta membantah tuduhan bahwa mereka sengaja meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana agar Ridwan Kamil tidak menghadapi kotak kosong dalam Pilgub DKI Jakarta.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, menegaskan bahwa Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju dalam Pilgub DKI Jakarta sebagai pasangan calon independen.
“Kami bekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi faktual dilakukan di lapangan dan semuanya sesuai dengan aturan,” jelas Dody di Kantor KPU Jakarta.
Dody menambahkan bahwa proses verifikasi juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta. Proses ini melibatkan rekapitulasi hasil verifikasi yang dilakukan secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Kami diawasi secara langsung oleh Bawaslu dan pemantau independen,” imbuhnya.
Sementara itu, Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedang berupaya menggalang dukungan dari partai-partai lain untuk mengusung pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta. Beberapa partai yang sebelumnya berencana mengusung Anies Baswedan kini mulai menarik diri dan merapat ke KIM. Hal ini berpotensi memunculkan pasangan calon tunggal yang akan diusung oleh partai politik, seperti Ridwan Kamil yang kabarnya akan berpasangan dengan Suswono dari PKS.
Prediksi bahwa adanya calon tunggal dapat menguatkan gerakan untuk mencoblos kotak kosong mulai terdengar. Sejumlah pihak pun berusaha mencegah hal tersebut dengan menghadirkan calon independen.
Dharma Pongrekun-Kun Wardana berhasil mengumpulkan 677.468 dukungan untuk lolos sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melalui jalur independen. Jumlah tersebut melebihi syarat minimal dukungan yang ditetapkan, yaitu 618.968 dukungan.***