DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa mereka akan tetap mengesahkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski tengah menghadapi isu pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen dukungan mereka.
Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menjelaskan bahwa meskipun terdapat indikasi pencatutan NIK, hal tersebut tidak otomatis membatalkan pencalonan pasangan Dharma-Kun.
“Proses verifikasi ini tidak bersifat serta-merta. Jika ada data yang tidak memenuhi syarat, itu tidak serta-merta membatalkan keseluruhan proses pencalonan,” kata Dody di Gedung KPU DKI Jakarta.
Dody menambahkan bahwa Dharma-Kun telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan setelah rapat pleno verifikasi faktual pada 15 Agustus 2024.
“Kami harus bersikap adil dan fair terhadap semua calon peserta pemilu. Mereka memiliki hak untuk mengajukan sengketa atau gugatan jika diperlukan,” ujarnya.
Terkait dugaan pencatutan NIK, Dody menyatakan bahwa KPU DKI Jakarta akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu yang sedang menyelidiki pelanggaran pemilu tersebut.
“Kami akan mempertimbangkan rekomendasi dari Bawaslu dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan PKPU dan UU Pilkada. Kami menghormati proses hukum yang ada, dan akan mengikuti perkembangan lebih lanjut,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah, penetapan pemenuhan syarat dukungan dijadwalkan akan dilakukan pada 19 Agustus. Pendaftaran bakal pasangan calon akan dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus, bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik