DJADIN MEDIA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengumumkan rencana untuk mendistribusikan surat suara Pilkada pada tanggal 24 Oktober 2024. Targetnya, semua surat suara sudah tiba di tempat pemungutan suara (TPS) pada H-1 pencoblosan.
Anggota KPU Provinsi Lampung, Titik Sutriningsih, yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Logistik, menjelaskan bahwa proses pencetakan surat suara untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) kabupaten/kota akan dimulai pada 10 Oktober 2024 dan berlangsung hingga 24 Oktober 2024. “Pencetakan surat suara akan berlangsung selama 14 hari atau dua minggu,” ungkap Titik.
Pencetakan akan dilakukan oleh perusahaan PT Gramedia, sedangkan distribusi surat suara akan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang akan ditunjuk oleh PT Gramedia. Titik menjelaskan bahwa untuk Pilgub dan Pilkada kabupaten/kota, jumlah surat suara yang dicetak akan sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT) ditambah 2 persen.
“Pendistribusian surat suara diutamakan untuk daerah-daerah terjauh, terluas, dan tersulit,” tambahnya. KPU menekankan pentingnya kualitas kendaraan yang digunakan oleh pihak ketiga atau perusahaan ekspedisi dalam mendistribusikan surat suara. “Jangan sampai kendaraan distribusi mengalami gangguan di tengah jalan. Kami juga akan memeriksa langsung kendaraan yang akan digunakan untuk distribusi,” tegas Titik.
Dengan langkah-langkah yang diambil, KPU Lampung berharap proses distribusi surat suara akan berjalan lancar dan tepat waktu, memastikan kelancaran pemungutan suara dalam Pilkada mendatang.***