DJADIN MEDIA—KPU Lampung masih menunggu surat keputusan (SK) resmi dari KPU RI terkait pemberhentian Fery Triatmojo sebagai komisioner KPU Kota Bandar Lampung. Fery telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan kini langsung dinyatakan non-aktif.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengonfirmasi bahwa Fery Triatmojo sudah tidak aktif berdasarkan keputusan DKPP. Namun, pihaknya masih menunggu SK pemberhentian tetap dari KPU RI.
“Ya, Fery sudah diberhentikan, tapi kami masih menunggu SK pemberhentian resmi dari KPU RI,” jelas Erwan.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Bandar Lampung, Dedy Triadi, mengungkapkan bahwa ia akan menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI dan berencana berkonsultasi dengan KPU Provinsi Lampung untuk tindak lanjut putusan tersebut.
“Kami menunggu surat keputusan resmi dari DKPP RI dan akan berkonsultasi dengan KPU Provinsi untuk melanjutkan langkah berikutnya,” kata Dedy.
Dedy juga menambahkan bahwa posisi Kepala Divisi Teknis KPU Kota Bandar Lampung sementara akan diisi oleh Robiul, yang akan merangkap tugas sebagai Kepala Divisi Hukum dan Teknis penyelenggaraan. Dedy meyakinkan bahwa keberlangsungan tahap Pilkada 2024 tidak akan terganggu.
“Untuk sementara, Divisi Teknis akan dikoordinasikan oleh Robiul. Kami pastikan tidak akan ada gangguan dalam pelaksanaan Pilkada 2024,” tambahnya.***