DJADIN MEDIA— Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Lampung, Candrawansah, menekankan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur harus memiliki landasan yang solid dalam penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut.
Candrawansah menilai keputusan KPU Lamtim yang menolak berkas pendaftaran pasangan calon dari PDIP ini telah mengecewakan banyak pihak. Penolakan ini dinilai sebagai pukulan berat bagi Dawam-Ketut dan dapat mempengaruhi dinamika politik di daerah tersebut.
“KPU Lamtim harus memiliki alasan yang kuat untuk menolak pendaftaran ini. Meskipun ada perpanjangan waktu pendaftaran, penolakan harus didasari oleh pertimbangan yang jelas,” ujar mantan komisioner Bawaslu Bandar Lampung tersebut.
Menurut Candrawansah, tidak terlihat adanya indikasi tekanan politik dalam keputusan KPU untuk menolak pendaftaran pasangan Dawam-Ketut. Ia berkeyakinan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan alasan yang objektif.
“Penolakan ini tampaknya tidak berkaitan dengan tekanan politik dari calon lain. Jika KPU mengeluarkan Berita Acara atau Putusan Penolakan, pasangan calon berhak menggugat keputusan tersebut ke Bawaslu,” jelasnya.
Ia menambahkan, penting untuk memastikan bahwa KPU mengeluarkan dokumen resmi terkait penolakan agar proses sengketa bisa berjalan. Tanpa dokumen tersebut, pencalonan Dawam-Ketut kemungkinan tidak dapat dilanjutkan.
“Secara demokrasi, penolakan ini menyebabkan kekecewaan di masyarakat yang menginginkan adanya pilihan dalam pemilihan kepala daerah. Tanpa adanya alternatif calon, pemilihan di Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat hanya akan menyisakan head-to-head antara Ela-Azwar dan kotak kosong,” ungkap Candrawansah.***