DJADIN MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat (Pesibar) memberikan izin kepada setiap pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati untuk memiliki hingga 20 akun media sosial di setiap platform untuk keperluan kampanye pada Pilkada 2024.
Zairi Opani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Pesisir Barat, menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 43, yang memungkinkan paslon untuk mengelola maksimal 20 akun media sosial per jenis aplikasi. “Akun media sosial yang digunakan oleh pasangan calon di Pesisir Barat harus dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu setempat,” tegasnya.
Zairi menambahkan, setiap paslon dapat menggunakan akun di berbagai platform seperti Twitter, Facebook, dan Instagram, yang wajib didaftarkan melalui formulir yang disediakan oleh KPU. Semua informasi terkait akun ini juga akan ditembuskan kepada Bawaslu dan Polres Pesisir Barat untuk tujuan pemantauan dan pengawasan.
Selain itu, konten yang disampaikan melalui akun media sosial tersebut harus memuat materi kampanye, program paslon, dengan format yang beragam, termasuk tulisan, suara, gambar, atau kombinasi dari ketiganya. Konten ini dapat disajikan secara naratif, grafis, interaktif, atau tidak interaktif, serta harus dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
Zairi juga mengingatkan bahwa setiap akun media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum memasuki masa tenang kampanye, untuk menjaga integritas proses pemilu.***