DJADIN MEDIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat kabupaten, di Hotel Regency, Sabtu (10/8/2024). Acara ini menjadi bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pada 27 November 2024.
Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, bersama anggota KPU lainnya: Sulaiman, Juniantama Ade Putra, Saifudin, dan Dewi Eliyasari. Turut hadir dalam rapat tersebut adalah anggota KPU Provinsi Lampung, Warsito, serta berbagai pihak terkait termasuk Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Suprondi, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tejo Tri Widodo, Kepala Bagian Operasional Polres Pringsewu I Made Indra, perwakilan Dandim 0424 Tanggamus P. Rachmat H, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu Wildan.
Hadir juga perwakilan dari partai politik seperti Partai Gerindra, PKS, PPP, Demokrat, PDIP, Golkar, dan PAN, serta anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pringsewu.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Pringsewu, Sulaiman, memaparkan bahwa hasil pemutakhiran data pemilih menunjukkan total 322.439 pemilih sementara, dengan rincian 164.535 pemilih laki-laki dan 157.904 pemilih perempuan. Sulaiman menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk memastikan data pemilih yang tercatat sesuai dengan kondisi nyata.
“Penetapan DPS ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait data pemilih,” ujar Sulaiman. Ia mengajak masyarakat untuk memeriksa data mereka di kantor desa atau melalui website resmi KPU Pringsewu.
Sulaiman juga menegaskan komitmen KPU Pringsewu untuk memastikan pemilu berlangsung secara transparan, akuntabel, dan partisipatif. “Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menjaga integritas data pemilih sehingga pemilu dapat berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar merupakan pilihan rakyat,” tambahnya.
DPS yang telah ditetapkan akan diumumkan untuk mendapatkan masukan dari publik. Masyarakat yang merasa belum terdaftar atau memiliki koreksi terhadap data diminta untuk segera melapor kepada KPU atau melalui PPS di desa masing-masing. Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, DPS akan diperbarui menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebagai dasar pemilu.***