• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, May 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU RI Izinkan Pendaftaran Ulang Paslon di Daerah dengan Satu Pasangan: Apakah Dawam-Ketut Berpeluang?

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 16, 2024
in Politik
0
Pasangan Zaiful-Wahyudi Mendaftar di Menit Terakhir Meski Awalnya Mundur dari Pilkada

DJADIN MEDIA— Surat terbaru dari KPU RI beredar luas, memberikan sinyal bahwa pendaftaran pasangan calon di daerah dengan hanya satu calon masih bisa dibuka kembali. Surat bernomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024 tanggal 11 September 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, menginstruksikan KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menerima kembali pendaftaran bagi daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024.

Dalam surat tersebut, KPU RI menyebutkan bahwa jika ada masalah dengan pendaftaran calon selama masa perpanjangan yang tidak diterima atau ditolak, pendaftaran tersebut harus dilanjutkan dengan penelitian administrasi. Poin terakhir surat ini menekankan kewajiban KPU provinsi dan kabupaten untuk melaporkan pelaksanaan ketentuan ini kepada KPU RI. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Ketua dan Anggota Komisi II DPR serta Ketua Badan Pengawas Pemilu.

Berdasarkan informasi ini, pasangan Dawam-Ketut berpotensi untuk kembali maju dalam Pilkada Lampung Timur. Namun, hingga saat ini, KPU Lampung Timur dan KPU Lampung belum memberikan konfirmasi resmi mengenai kepastian dari surat tersebut.

Sementara itu, Bawaslu Lampung Timur masih mengadakan sidang terkait polemik penolakan pendaftaran pasangan Dawam-Ketut oleh KPU Lampung Timur. KPU Lampung Timur tetap pada pendiriannya menolak pendaftaran Dawam-Ketut, dengan mengacu pada petunjuk teknis Nomor 1229 dari KPU RI yang mensyaratkan persetujuan koalisi untuk pencabutan dukungan partai.***

Tags: #DawamKetut#KPU_RI#PemilihanUmum#PendaftaranPaslon#PendaftaranUlangPilkada#SuratKPUBawasluKoalisiPartaikpuLampungTimurPilkada2024PilkadaSerentak
Previous Post

JPPR Desak Revisi UU Pilkada untuk Menghapus Opsi Kotak Kosong

Next Post

Fedi Nuril Sindir Menkominfo Terkait Kasus Akun Fufufafa: “Berarti Sudah Dianggap Serius”

Next Post
Fedi Nuril Sindir Menkominfo Terkait Kasus Akun Fufufafa: “Berarti Sudah Dianggap Serius”

Fedi Nuril Sindir Menkominfo Terkait Kasus Akun Fufufafa: "Berarti Sudah Dianggap Serius"

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In