DJADIN MEDIA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana segera mengundangkan aturan terkait kampanye dan dana kampanye untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyampaikan permohonan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar peraturan tersebut dapat segera diberlakukan. “Kami mohon ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera diundangkan,” ujar Afifuddin.
Saat ini, KPU sedang dalam tahap harmonisasi Peraturan KPU (PKPU) mengenai Kampanye dan Dana Kampanye. Afifuddin menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini biasanya berlangsung cepat, sehingga aturan kampanye bisa segera diterapkan. “PKPU kita sudah siap dan akan dijadikan pegangan untuk kampanye,” tambahnya.
Selain itu, Afifuddin juga mengungkapkan bahwa KPU sedang menyiapkan PKPU mengenai Pungut Hitung dan Rekapitulasi. “Kami berupaya agar semua PKPU terkait daftar pemilih, kampanye, dana kampanye, dan tahapan sebelumnya selesai tepat waktu,” katanya seperti dilansir dari Antara.
Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024 yang akan datang:
1. 27 Februari – 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April – 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei – 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei – 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24 – 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27 – 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus – 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
9. 25 September – 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November – 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.***