DJADIN MEDIA—Mengikuti jejak KPU Lampung Timur, KPU Tapanuli Tengah juga menolak pencalonan pasangan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi untuk Pilkada Tapanuli Tengah 2024, karena masalah dengan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah ini, yang didukung oleh PDIP dan Partai Buruh, tidak dapat melanjutkan pendaftaran mereka setelah KPU Tapanuli Tengah menolak berkas pendaftaran mereka. Penolakan ini disebabkan oleh ketidaklengkapan pendaftaran di Silon oleh partai pengusung.
Wakil Ketua DPD PDIP Sumatera Utara, Sarma Hutajulu, mengungkapkan bahwa pendaftaran melalui Silon mengalami kendala. PDIP dan Partai Buruh diminta untuk melakukan pendaftaran manual, namun permintaan ini juga ditolak.
Sarma meminta agar KPU Tapanuli Tengah mengeluarkan berita acara resmi terkait penolakan tersebut. “Kami ingin adanya berita acara tertulis agar tidak ada lagi perdebatan,” tegas Sarma.
Ketua KPU Tapanuli Tengah, Wahid Pasaribu, menegaskan bahwa pendaftaran pencalonan harus dilakukan melalui Silon. Ia menyarankan agar perwakilan PDIP mendaftar melalui sistem tersebut sebelum batas akhir pendaftaran pada pukul 23.59 WIB.
Perdebatan antara PDIP dan KPU terkait masalah Silon sempat memanas. Meskipun PDIP terus mendesak agar pendaftaran manual diterima, KPU tetap menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran pasangan Masinton-Mahmud.
“Dengan segala hormat, berkas kami kembalikan,” kata Wahid Pasaribu.***