DJADIN MEDIA– Komunitas mahasiswa pencinta alam UIN Raden Intan Lampung (Maharipal) menyelenggarakan dialog bertajuk “Environment Talk” yang berlangsung di Gedung Serba Guna Fakultas Syari’ah dan Hukum serta secara daring. Acara ini membahas tema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup”.
Dialog tersebut menghadirkan sejumlah pembicara terkemuka, termasuk Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D., serta tiga pembicara utama lainnya: Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI; Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., C.Me, Ketua DPD Ikadin Lampung; dan Iwan Misthohizzaman, M.Hum., Pegiat Lingkungan dan Demokrasi. Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum., Akademisi UIN Raden Intan Lampung, turut memberikan kontribusi pada diskusi.
Acara ini dipandu oleh Novrizal Fahmi, Pembina UKM Maharipal. Salah satu pembicara, Penta Peturun, menjelaskan konsep kutukan sumber daya alam (resource curse) yang muncul sejak 1980-an. Konsep ini pertama kali diperkenalkan oleh Richard Auty dalam bukunya “Sustaining Development in the Mineral Economies: The Resource Curse Thesis” (1993). Peturun menguraikan bagaimana negara-negara dengan kekayaan sumber daya alam melimpah sering kali mengalami pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat dibandingkan negara-negara dengan sumber daya alam terbatas. Fenomena ini terjadi karena negara tersebut cenderung terfokus pada beberapa industri berbasis sumber daya alam, mengabaikan investasi di sektor lain, dan berpotensi menghambat perkembangan ekonomi secara keseluruhan.
Dialog ini juga membahas isu hukum lingkungan terkait gugatan SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation). SLAPP adalah gugatan yang diajukan terhadap individu atau kelompok yang berusaha membela hak asasi manusia atau terlibat dalam kritik publik, dengan tujuan untuk membungkam atau mengintimidasi mereka agar tidak melanjutkan partisipasi publik atau aktivitas kritis.
“Environment Talk” diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya implementasi peraturan lingkungan serta tantangan yang dihadapi dalam upaya perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia.***