DJADIN MEDIA – Mardiana, Ketua FKWT Lampung Tengah dan istri Bupati Musa Ahmad, mengumumkan kesiapan dirinya untuk maju dalam Pilkada Lampung Tengah (Lamteng). Langkah ini diikuti dengan laporan resmi yang diajukan ke Dewan Etik dan Dewan Kehormatan DPP Partai Golkar pada 11 Juli 2024.
Mardiana, yang telah menjalani pemeriksaan sebagai pengadu pada 5 Agustus 2024, mengungkapkan bahwa Musa Ahmad sebagai teradu diperiksa pada 8 Agustus 2024. “Saya berharap Partai Golkar bisa mengambil keputusan terbaik untuk menyelamatkan partai di Lampung Tengah,” ujar Mardiana.
Mengenai status pernikahannya, Mardiana menjelaskan bahwa Musa Ahmad telah menggugat cerai dirinya di Pengadilan Agama Gunung Sugih, dengan nomor perkara 1377/Pdt.G/2024/PA. Saat ini, proses cerai masih berada dalam tahapan sidang mediasi dan belum resmi selesai.
“Saya meminta maaf kepada masyarakat Lampung Tengah atas apa yang terjadi dalam rumah tangga kami. Kami tidak bisa menjadi contoh yang baik,” tambahnya.
Mardiana mengaku keputusan untuk maju di Pilkada diambil berdasarkan desakan dari masyarakat dan pengurus ormas sayap Partai Golkar di Lamteng. “Desakan ini muncul karena kepemimpinan saat ini diduga didominasi oleh pihak-pihak tertentu,” jelasnya.
“Saya bertekad untuk mengembalikan Lampung Tengah menjadi kabupaten yang berwibawa dengan kepemimpinan yang berakhlak, menjunjung tinggi nilai-nilai agama, sosial, dan budaya. Saya yakin Lampung Tengah bisa menjadi daerah yang maju dan bermartabat,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Partai Gerindra Lampung Tengah, Ikhwan Fadil Ibrahim, mengungkapkan bahwa Gerindra belum memberikan rekomendasi kepada siapa pun di Lamteng. Fadil mengaku terkejut dengan beredarnya surat rekomendasi untuk Musa Ahmad dari partainya, yang bertanggal 29 Juni 2024 dan ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto serta Sekjen Ahmad Muzani.
“Saya bingung dengan beredarnya surat rekomendasi tersebut. Sebagai Ketua DPC Gerindra, saya belum menerima informasi resmi mengenai hal ini. Biasanya, rekomendasi akan diumumkan secara resmi sebelum beredar luas,” ujar Fadil.
Fadil menambahkan, “Surat rekomendasi seharusnya baru boleh beredar setelah keputusan resmi. Ini bisa menjadi contoh negatif untuk kepemimpinan di Lampung Tengah.”***