DJADIN MEDIA — Setelah terbitnya surat dari KPU RI mengenai penerimaan kembali pendaftaran calon di daerah dengan satu pasangan calon, PDIP Lampung Timur (Lamtim) siap mengantarkan pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan untuk mendaftar ulang ke KPU Lamtim.
Surat KPU RI dengan nomor 2038/PL.02.2.-SD/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 September 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memberikan kesempatan baru bagi pendaftaran calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024.
Ketua DPC PDIP Lampung Timur, Ali Johan Arief, menyampaikan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan seluruh persyaratan untuk pendaftaran ulang. “Pagi ini, Liaison Officer (LO) kami telah berkoordinasi dengan KPU Lampung Timur mengenai teknis pendaftaran,” kata Ali Johan pada Kamis, 12 September 2024.
Ali Johan menambahkan bahwa pasangan Dawam-Ketut sudah siap untuk mendaftar dan akan didampingi oleh struktur partai serta anggota Fraksi PDIP. “Yang penting saat ini adalah bisa mendaftar terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan menyusun langkah selanjutnya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Dawam-Ketut, Ahmad Handoko, mengungkapkan bahwa surat terbaru dari KPU RI telah membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 yang sebelumnya menjadi dasar penolakan pendaftaran Dawam-Ketut pada 4 September lalu. “Surat terbaru ini mengakomodasi pendaftar di kabupaten dengan calon tunggal, termasuk Lampung Timur,” jelas Handoko.***