DJADIN MEDIA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan protes keras terhadap penahanan calon bupati Batubara, Zahir, yang terjadi usai pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). PDIP menuduh adanya upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Zahir, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Batubara.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa penahanan terhadap Zahir adalah bentuk kriminalisasi. “Kami menduga bahwa penahanan kader kami, Saudara Zahir, merupakan bagian dari kriminalisasi yang dilakukan oleh Polda Sumut,” ungkap Ronny dalam pernyataan resmi.
Ronny juga menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum, mengklaim bahwa Polda Sumut menunjukkan sikap berbeda dalam menangani kasus serupa. Ia mencatat bahwa Ketua Gerindra Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, yang berstatus tersangka kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak ditahan.
“Kami semakin curiga bahwa hukum digunakan sebagai alat politik, dengan adanya tebang pilih dalam penanganan kasus. Kami mengecam penyalahgunaan instrumen hukum oleh Polda Sumut untuk kepentingan politik,” tegas Ronny.
Ronny juga menyinggung beberapa kasus besar yang belum tersentuh hukum, seperti dugaan korupsi tambang ‘Blok Medan’ dan dugaan gratifikasi jet pribadi yang melibatkan Bobby Nasution dan Kahiyang Ayu, mantu Presiden Jokowi. “Kasus-kasus ini, meskipun sudah ramai diberitakan, belum ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum. Ini semakin menguatkan dugaan kami tentang adanya kriminalisasi terhadap PDIP,” ujar Ronny.
Dalam pernyataannya, Ronny mengingatkan Polda Sumut tentang Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023, yang mengatur penundaan sementara proses hukum terhadap peserta Pemilu 2024. “Menunda sementara tidak sama dengan menghentikan perkara. Surat Telegram Kapolri ini masih berlaku, dan kami berharap Polda Sumut mengikuti aturan tersebut hingga proses pilkada selesai,” jelasnya.
Selain itu, Ronny juga merujuk pada Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur optimalisasi peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu 2024 dan menunda proses hukum terhadap peserta pemilu. “Kami berharap Zahir diberikan waktu untuk fokus pada pilkada, karena itu merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Proses hukum bisa berjalan setelah pilkada selesai,” tambahnya.
Sebagai langkah selanjutnya, PDIP berencana untuk mengajukan keberatan kepada beberapa lembaga, termasuk Komnas HAM, Kompolnas, Divisi Propam Mabes Polri, dan LPSK, sebagai upaya hukum terhadap tindakan Polda Sumut.***