• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Perludem: KPU Jakarta Langgar Aturan Loloskan Dharma-Kun Meski Ada Pencatutan NIK

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 3, 2024
in Politik
0
Perludem: KPU Jakarta Langgar Aturan Loloskan Dharma-Kun Meski Ada Pencatutan NIK

DJADIN MEDIA— Perludem menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melanggar aturan dengan meloloskan pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski terbukti mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Haykal, yang menegaskan bahwa masalah ini harus diselidiki secara mendalam.

“Kasus ini masih menyisakan masalah. Pasangan calon Dharma-Kun terlibat isu pencatutan NIK warga Jakarta yang belum tuntas,” kata Haykal. Ia menambahkan bahwa meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan yang menyebutkan kurangnya bukti pelanggaran dari Dharma-Kun, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang. Pasangan calon ini juga tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.

“Seharusnya, yang dilakukan adalah memanggil calon yang bersangkutan dan warga yang merasa dirugikan karena pencatutan NIK-nya,” jelas Haykal. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menilai proses pengumpulan dukungan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.

Haykal mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang merasa dirugikan. “Bawaslu dan KPU sama-sama terlibat dalam dugaan pelanggaran etik, baik dalam proses pemeriksaan maupun verifikasi data dukungan,” tambahnya.

Menurut Haykal, dugaan pencatutan NIK tersebut tetap merupakan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa KPU harus mendiskualifikasi pasangan Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang mengonfirmasi adanya pelanggaran.***

Tags: BawasluDharmaKunPelanggaraanEtikPencatutanNIKPerludemKPUJakartaPilkada2024PolitikJakartaVerifikasiData
Previous Post

Bacagub PKB Ungkap Hubungan Keluarga dengan Pasangan Risma di Pilgub Jatim

Next Post

Prabowo Peringatkan Potensi Perang Dunia Ketiga di Tengah Ketegangan Global

Next Post
Prabowo Peringatkan Potensi Perang Dunia Ketiga di Tengah Ketegangan Global

Prabowo Peringatkan Potensi Perang Dunia Ketiga di Tengah Ketegangan Global

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In