DJADIN MEDIA— Perludem menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah melanggar aturan dengan meloloskan pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana, meski terbukti mencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta. Hal ini disampaikan oleh Haykal, yang menegaskan bahwa masalah ini harus diselidiki secara mendalam.
“Kasus ini masih menyisakan masalah. Pasangan calon Dharma-Kun terlibat isu pencatutan NIK warga Jakarta yang belum tuntas,” kata Haykal. Ia menambahkan bahwa meskipun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan putusan yang menyebutkan kurangnya bukti pelanggaran dari Dharma-Kun, keputusan tersebut perlu ditinjau ulang. Pasangan calon ini juga tidak memenuhi tiga panggilan pemeriksaan dari Bawaslu.
“Seharusnya, yang dilakukan adalah memanggil calon yang bersangkutan dan warga yang merasa dirugikan karena pencatutan NIK-nya,” jelas Haykal. Ia juga menggarisbawahi pentingnya menilai proses pengumpulan dukungan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut.
Haykal mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawaslu yang dianggap belum memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yang merasa dirugikan. “Bawaslu dan KPU sama-sama terlibat dalam dugaan pelanggaran etik, baik dalam proses pemeriksaan maupun verifikasi data dukungan,” tambahnya.
Menurut Haykal, dugaan pencatutan NIK tersebut tetap merupakan pelanggaran. Ia menegaskan bahwa KPU harus mendiskualifikasi pasangan Dharma-Kun jika hasil penyelidikan ulang mengonfirmasi adanya pelanggaran.***