DJADIN MEDIA — Perludem menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mekanisme pilkada ulang untuk pasangan calon (paslon) yang kalah melawan kotak kosong. Titi Anggraini, salah satu anggota Perludem, menegaskan bahwa tidak ada peraturan khusus dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pilkada ulang dalam situasi tersebut.
“Saya sudah mencari regulasi terkait hal ini, dan tidak ditemukan PKPU yang mengatur pilkada ulang khusus untuk 2029 jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong,” ungkap Titi melalui akun X-nya pada Minggu (1/9).
Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan pemilihan ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Dengan dasar hukum ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU yang memilih pilkada ulang lima tahun kemudian. Menurutnya, opsi pilkada ulang lebih cepat akan lebih menguntungkan publik dengan memberikan kepemimpinan definitif lebih segera.
“Pertanyaan besarnya adalah, mengapa KPU memilih pilkada ulang pada lima tahun mendatang, padahal ada ketentuan yang memungkinkan pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya untuk kepentingan publik?” tanya Titi.
Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jika calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan ulang pada tahun 2029. Selama periode 2024-2029, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dapat berganti-ganti sesuai kebijakan pemerintah.
KPU menjelaskan bahwa siapa pun yang menjabat sebagai penjabat akan memimpin daerah tersebut hingga pilkada berikutnya, meskipun kebijakan penjabat dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***