• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, June 17, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Perludem Kritik Rencana KPU Terkait Pilkada Ulang untuk Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 3, 2024
in Politik
0
KIM Plus Picu Mundurnya Banyak Kandidat PDIP di Pilkada Serentak 2024

DJADIN MEDIA — Perludem menanggapi pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mekanisme pilkada ulang untuk pasangan calon (paslon) yang kalah melawan kotak kosong. Titi Anggraini, salah satu anggota Perludem, menegaskan bahwa tidak ada peraturan khusus dalam Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang pilkada ulang dalam situasi tersebut.

“Saya sudah mencari regulasi terkait hal ini, dan tidak ditemukan PKPU yang mengatur pilkada ulang khusus untuk 2029 jika calon tunggal kalah melawan kotak kosong,” ungkap Titi melalui akun X-nya pada Minggu (1/9).

Titi mengacu pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang memungkinkan pemilihan ulang dilakukan pada tahun berikutnya. Dengan dasar hukum ini, Titi mempertanyakan keputusan KPU yang memilih pilkada ulang lima tahun kemudian. Menurutnya, opsi pilkada ulang lebih cepat akan lebih menguntungkan publik dengan memberikan kepemimpinan definitif lebih segera.

“Pertanyaan besarnya adalah, mengapa KPU memilih pilkada ulang pada lima tahun mendatang, padahal ada ketentuan yang memungkinkan pilkada ulang dilakukan pada tahun berikutnya untuk kepentingan publik?” tanya Titi.

Sebelumnya, KPU mengumumkan bahwa jika calon tunggal tidak memenuhi syarat untuk dinyatakan terpilih, yaitu mendapatkan suara sah lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan ulang pada tahun 2029. Selama periode 2024-2029, wilayah tersebut akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang dapat berganti-ganti sesuai kebijakan pemerintah.

KPU menjelaskan bahwa siapa pun yang menjabat sebagai penjabat akan memimpin daerah tersebut hingga pilkada berikutnya, meskipun kebijakan penjabat dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***

Tags: KPU2024PaslonVsKotakKosongPemilihanUlangPerludemKritikKPUPilkadaUlangRegulasiPilkadaTitiAnggraini
Previous Post

Gerindra Rencanakan Keterlibatan KIM Plus dalam Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran

Next Post

Pertarungan Keluarga di Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Masih Berhubungan Kekerabatan

Next Post
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada Serentak 2024: Apa yang Perlu Diketahui

Pertarungan Keluarga di Pilgub Maluku 2024: Tiga Paslon Masih Berhubungan Kekerabatan

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In