• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Thursday, May 15, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Perludem: Putusan MK Nomor 60 Dorong Penguatan Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 12, 2024
in Politik
0
Perludem: Putusan MK Nomor 60 Dorong Penguatan Rekrutmen dan Kaderisasi Partai Politik

DJADIN MEDIA — Perludem menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mendorong perbaikan dalam rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah.

Menurut Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, putusan tersebut merupakan langkah konsisten dari MK untuk memperkuat proses rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik. “Putusan Nomor 60 Tahun 2024 adalah bentuk dorongan dari MK agar partai politik lebih fokus pada penguatan kaderisasi dan rekrutmen untuk pencalonan kepala daerah,” ungkap Fadli.

Fadli mengartikan keputusan ini sebagai upaya untuk memperbarui kepemimpinan elit di tingkat daerah. Dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, partai politik kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendaftarkan pasangan calon mereka secara mandiri, tanpa harus bergantung pada koalisi besar.

“Putusan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi calon tunggal,” tambahnya.

Perludem mencatat bahwa sebelum putusan tersebut, terdapat potensi 154 daerah yang hanya akan memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Namun, angka tersebut mengalami penurunan signifikan menjadi 43 pada awal pendaftaran calon, dan kemudian berkurang menjadi 41.

Fadli mengkritik fenomena di 41 daerah yang mengusung hanya satu pasangan calon, mengindikasikan bahwa tidak ada kompetisi yang sehat. Ia menilai hal ini sebagai masalah mendasar dalam politik Indonesia, yaitu kurangnya proses rekrutmen yang efektif.

“Seharusnya, selama lima tahun terakhir, partai politik sudah melakukan kaderisasi yang mendalam untuk mempersiapkan figur-figur terbaik, baik dari dalam maupun luar partai, untuk menjadi calon kepala daerah,” tegas Fadli.***

 

 

Tags: Calon TunggalKaderisasi Partai PolitikKoalisi PolitikMahkamah konstitusiPartai Politik Indonesia.Pencalonan Kepala DaerahPerludemPutusan MK Nomor 60Rekrutmen Politik
Previous Post

Jusuf Kalla Minta Prabowo Pilih Mendikbud Berdasarkan Kompetensi Pendidikan

Next Post

Pasangan Aries-Supriyanto Utamakan Kesejahteraan Petani di Pesawaran

Next Post
Survei LSI: Dawam Rahardjo Unggul Jauh dari Ela dalam Pilkada Lamtim

Pasangan Aries-Supriyanto Utamakan Kesejahteraan Petani di Pesawaran

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In