DJADIN MEDIA — Perludem menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 mendorong perbaikan dalam rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah.
Menurut Fadli Ramadhanil, Manajer Program Perludem, putusan tersebut merupakan langkah konsisten dari MK untuk memperkuat proses rekrutmen dan kaderisasi dalam partai politik. “Putusan Nomor 60 Tahun 2024 adalah bentuk dorongan dari MK agar partai politik lebih fokus pada penguatan kaderisasi dan rekrutmen untuk pencalonan kepala daerah,” ungkap Fadli.
Fadli mengartikan keputusan ini sebagai upaya untuk memperbarui kepemimpinan elit di tingkat daerah. Dengan perubahan ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah, partai politik kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mendaftarkan pasangan calon mereka secara mandiri, tanpa harus bergantung pada koalisi besar.
“Putusan ini diharapkan dapat meminimalisir potensi calon tunggal,” tambahnya.
Perludem mencatat bahwa sebelum putusan tersebut, terdapat potensi 154 daerah yang hanya akan memiliki satu pasangan calon atau calon tunggal. Namun, angka tersebut mengalami penurunan signifikan menjadi 43 pada awal pendaftaran calon, dan kemudian berkurang menjadi 41.
Fadli mengkritik fenomena di 41 daerah yang mengusung hanya satu pasangan calon, mengindikasikan bahwa tidak ada kompetisi yang sehat. Ia menilai hal ini sebagai masalah mendasar dalam politik Indonesia, yaitu kurangnya proses rekrutmen yang efektif.
“Seharusnya, selama lima tahun terakhir, partai politik sudah melakukan kaderisasi yang mendalam untuk mempersiapkan figur-figur terbaik, baik dari dalam maupun luar partai, untuk menjadi calon kepala daerah,” tegas Fadli.***