DJADIN MEDIA – Proses seleksi terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus tengah menjadi sorotan. Dugaan adanya masalah dalam proses seleksi ini menyiratkan pelanggaran terhadap sejumlah peraturan yang berlaku.
Pada Juli 2024, Pemkab Tanggamus membuka Selter untuk jabatan kepala dinas/badan di tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Proses seleksi ini berakhir pada 26 Agustus 2024, dan Panitia Seleksi (Pansel) kemudian melaporkan hasilnya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Pj Bupati Tanggamus. Nama-nama yang menduduki peringkat I hingga III kemudian dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan izin pelantikan.
Ketujuh OPD yang terlibat dalam proses ini adalah: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperida), Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disbunnak), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Namun, dugaan pelanggaran dalam proses seleksi JPTP Pemkab Tanggamus muncul, terutama terkait persyaratan administrasi dan sistem merit yang seharusnya diterapkan. Ironisnya, Pemkab Tanggamus telah mendapatkan penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait sistem merit di tahun anggaran 2023.
Dari informasi yang dihimpun, terdapat beberapa pelanggaran administrasi oleh salah satu peserta yang sebelumnya pernah mendapat sanksi disipliner namun tetap melanjutkan hingga tahap akhir. Selain itu, ada juga peserta yang tidak memenuhi syarat pengalaman di bidang atau posisi yang dilamar, tetapi tetap berhasil lolos.
Menanggapi situasi ini, anggota DPRD Tanggamus dari Fraksi Partai Gerindra, Hilman, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa proses Selter JPTP harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Unsur terkait harus menegakkan peraturan untuk menciptakan pemerintahan yang baik, diisi dengan orang-orang yang kompeten dan kredibel,” ujarnya dalam pernyataan yang dirilis pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Hilman juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran dalam proses Selter JPTP ini. “Jika ada informasi konkret terkait pelanggaran, segera laporkan agar pemerintah dapat melakukan evaluasi dan perbaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hilman menegaskan pentingnya pertanggungjawaban dari Ketua Panitia Seleksi jika terbukti ada pelanggaran. “Jika ada pelanggaran, ketua panitia harus bertanggung jawab. Panitia yang terbukti bersalah harus ditindak tegas,” tegasnya.
Hilman menambahkan bahwa hasil seleksi ini harus dievaluasi secara menyeluruh. “Apabila ditemukan pelanggaran, hasil seleksi harus dibatalkan,” pungkasnya.***