• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Asri Desak Bawaslu Pesawaran Tindaklanjuti Kasus Camat Negerikaton

MeldabyMelda
October 10, 2024
in Politik
0
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DJADIN MEDIA– Tim hukum dari pasangan calon Aries Sandi-Supriyanto (Asri) mengunjungi kantor Bawaslu Pesawaran untuk menanyakan perkembangan laporan terkait dugaan pelanggaran netralitas Camat Negerikaton, Enggo Pratama.

Ketua tim hukum Asri, Yopi Hendro, menekankan pentingnya Bawaslu menangani laporan ini dengan serius dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami mendesak Bawaslu untuk menyelidiki kasus pelanggaran netralitas ini dengan serius, serta menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ujar Yopi.

Yopi juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak perlu menunda penanganan masalah ini, mengingat bukti pelanggaran oleh Camat Negerikaton sudah sangat jelas. “Masalah ini tidak boleh ditunda lagi karena sudah terang benderang sebagai pidana pemilu. Kami berharap calon yang menggunakan fasilitas negara dan aparatur pemerintah harus didiskualifikasi karena itu lebih dari sekadar money politics,” tambahnya.

Jika tidak ada kepastian dari Bawaslu Pesawaran, Yopi menyatakan bahwa mereka akan membawa laporan ini ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI. “Jika tidak ada tindakan dari Bawaslu Pesawaran, kami akan melanjutkan laporan ini ke Bawaslu Lampung dan Bawaslu RI,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya berencana untuk mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB), serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai temuan ini. “Kami akan mendorong Kemendagri, Kementerian PAN-RB, dan KASN untuk mengingatkan semua ASN agar bersikap netral. Kami juga meminta agar Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dievaluasi karena sudah ada contoh yang jelas,” jelas Yopi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pesawaran, Fatihunnajah, mengungkapkan bahwa keputusan terkait apakah Camat Enggo Pratama memenuhi syarat pelanggaran atau tidak masih belum dapat ditentukan. Ia menjelaskan bahwa masih ada beberapa saksi yang belum diperiksa, termasuk saksi ahli dan pihak KPU Pesawaran.

“Prosedur penanganan pelanggaran berdasarkan Perbawaslu adalah tiga hari, dan bisa ditambah dua hari jika diperlukan. Kami telah sepakat dengan Kejaksaan dan Kepolisian untuk menambah waktu dua hari karena masih ada saksi yang perlu kami panggil, termasuk dari KPU dan saksi ahli. Besok, kami akan mengkaji dugaan pelanggaran ini lebih lanjut,” terang Fatihunnajah.***

Source: MELDA
Tags: Asri Desak Bawaslu PesawaranNegerikatonTim HukumTindaklanjuti Kasus Camat
Previous Post

Arinal Djunaidi Berkomitmen Atasi Kemacetan di Pelabuhan Bakauheni

Next Post

Bawaslu Pesawaran Gelar Pleno Tindak Lanjut Pelanggaran Pilkada oleh Camat Negerikaton

Next Post
Pj Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Netralitas ASN di Tanggamus

Bawaslu Pesawaran Gelar Pleno Tindak Lanjut Pelanggaran Pilkada oleh Camat Negerikaton

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In