DJADIN MEDIA– Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) kembali menunjukkan komitmennya terhadap isu lingkungan hidup dengan menyelenggarakan diskusi bertema “Implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup”. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna (GSG) Fakultas Syariah pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Diskusi dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama, Prof. Dr. H. Idrus Ruslan, M.Ag, yang mewakili Rektor UIN RIL. Dalam sambutannya, Prof. Idrus menekankan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sebagai tanggung jawab kolektif. “Lingkungan hidup adalah tanggung jawab bersama sebagai khalifah di bumi. Kita harus mengelolanya dengan baik untuk kesejahteraan umat,” ujarnya.
Peraturan MA No. 1 Tahun 2023, yang menjadi fokus diskusi, dianggap sebagai langkah positif dalam mengatasi permasalahan lingkungan. Prof. Idrus mengajak peserta untuk secara aktif mengkritisi dan mengimplementasikan peraturan ini. “Peraturan ini membuka ruang bagi kita untuk memberikan masukan dan implementasi yang nyata, karena berkaitan langsung dengan masyarakat dan pelestarian alam,” tambahnya.
Acara ini juga menghadirkan berbagai pembicara dari latar belakang yang berbeda, dengan moderasi oleh Novrizal Fahmi, M.I.Kom. Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H., Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Mahkamah Agung RI, menyampaikan penjelasan mengenai aspek teologis, filosofis, dan yuridis dari peraturan tersebut secara daring. Dr. Syamsul menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan dan melawan intimidasi yang mungkin mereka hadapi.
“Perjuangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap orang dan harus diperjuangkan tanpa rasa takut,” tegasnya. Dia juga mengingatkan tentang ancaman Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) yang digunakan oleh beberapa pihak untuk melawan para pegiat lingkungan.
Sementara itu, Penta Peturun, S.Sos., S.H., M.H., Ketua DPD Ikadin Provinsi Lampung, menyoroti perlindungan hukum bagi pejuang hak atas lingkungan hidup. Ia menyatakan bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 menjamin hak pejuang lingkungan untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat, berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan hak asasi manusia.
Prof. Dr. Erina Pane, S.H., M.Hum., Akademisi UIN RIL, berharap bahwa pelaksanaan Perma No. 1 Tahun 2023 akan membawa perbaikan signifikan dalam penanganan perkara lingkungan hidup di Indonesia. Namun, ia menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum serta partisipasi masyarakat dan sektor swasta dalam mengatasi tantangan yang ada.
Iwan Misthohizzaman, M.Hum., pegiat lingkungan dan demokrasi, mengulas isu-isu penting seperti krisis hutan dan tantangan ekologis di perkotaan. Ia menjelaskan bahwa Perma No. 1 Tahun 2023 mencerminkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan dan perlindungan lingkungan melalui peradilan yang efektif dan inklusif.
Ketua Umum UKM Maharipal UIN RIL, Muh Abdul Rouf Fansuri, mengapresiasi kehadiran peserta dari berbagai kalangan, termasuk aktivis lingkungan, pengacara, dan jurnalis. Acara ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas dalam mengadili perkara lingkungan hidup dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di Indonesia.***