• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

YLBHI Bandar Lampung Kritik KPU Lampung Timur yang Halangi Hak Politik Dawam-Ketut

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
SMRC: Persaingan RK-Suswono dan Pramono-Rano di Pilkada Jakarta Sangat Kompetitif

DJADIN MEDIA—Wakil Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bandar Lampung, Cik Ali, mengecam keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Timur yang menolak pencalonan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan dalam Pilkada 2024. Cik Ali menilai tindakan KPU tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.

Cik Ali menegaskan bahwa KPU, sebagai penyelenggara pemilu, harus bersikap netral dan adil terhadap semua calon kepala daerah tanpa menghalangi mereka dengan alasan teknis. Menurutnya, penolakan terhadap pencalonan Dawam-Ketut mencederai nilai-nilai demokrasi dan melanggar hak konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan prinsip persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” kata Cik Ali, Kamis (5/9).

Cik Ali juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU/XXII/2024, yang mengubah ambang batas pencalonan, dan menilai bahwa keputusan tersebut seharusnya menjadi acuan bagi KPU. “Ini seharusnya menghilangkan hambatan dan pelanggaran hak konstitusional warga negara,” tambahnya.

Lebih lanjut, Cik Ali menyebut tindakan KPU Lampung Timur sebagai pelanggaran HAM, terutama karena alasan teknis yang diberikan untuk menolak pencalonan. “Sebagai penyelenggara pemilu, KPU harus siap menghadapi berbagai situasi dan perubahan mendadak,” ujarnya.

Menurutnya, KPU seharusnya tetap menerima pendaftaran dan menilai calon pada tahap seleksi, bukan pada saat pendaftaran. Penolakan ini, menurutnya, juga melawan keputusan KPU pusat yang membuka ruang perpanjangan pendaftaran untuk menghindari kotak kosong.

YLBHI mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera menyelidiki dan menindaklanjuti pelanggaran etika oleh penyelenggara di Lampung Timur. Mereka juga meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI untuk mengawasi dan memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di wilayah lain.

“YLBHI mengajak seluruh warga Indonesia untuk terus mengawasi proses pemilu mendatang dan memastikan bahwa penyelenggara tidak berpihak,” tutup Cik Ali.***

Tags: #BandarLampung#HakAsasiManusia#HakPolitik#KetutErawan#PelanggaranHAM#YLBHIBawasluDawamRahardjoDemokrasiDKPPkpuLampungTimurPemiluPendaftaranCalonPilkada2024
Previous Post

Pelatih Filipina Kritisi Keputusan Wasit Indonesia Usai Kalah dari Malaysia di Piala Merdeka 2024

Next Post

Dua Ahli Hukum Unila: KPU Lampung Timur Dinilai Merusak Demokrasi

Next Post
Pasangan Zaiful-Wahyudi Mendaftar di Menit Terakhir Meski Awalnya Mundur dari Pilkada

Dua Ahli Hukum Unila: KPU Lampung Timur Dinilai Merusak Demokrasi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In