DJADIN MEDIA – Pengguna Prakerja kini dihadapkan pada masalah baru terkait verifikasi wajah yang menggunakan aplikasi pihak ketiga. Banyak pendaftar yang melaporkan bahwa akun mereka diblokir secara otomatis oleh sistem Prakerja setelah proses verifikasi wajah dengan aplikasi non-resmi.
Kebijakan ini diterapkan karena sistem Prakerja mendeteksi penggunaan aplikasi pihak ketiga yang tidak diizinkan, sehingga akun secara otomatis terblokir. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan pendaftar yang sebelumnya dinyatakan lolos, namun kini mengalami kesulitan dalam mengakses platform.
Akibat pemblokiran ini, para pendaftar yang sudah lolos seleksi tidak hanya mengalami kesulitan dalam mengikuti pelatihan tetapi juga kehilangan kesempatan untuk menerima insentif yang dijanjikan.
Kebijakan ini mengundang pertanyaan mengenai kebenaran alasan pemblokiran, yaitu penggunaan aplikasi pihak ketiga untuk verifikasi wajah. Sistem Prakerja memang secara tegas melarang penggunaan aplikasi yang tidak terdaftar dalam ketentuan resmi mereka.
Verifikasi wajah, atau yang dikenal dengan istilah “vermuk,” yang dilakukan menggunakan aplikasi pihak ketiga dianggap sebagai pelanggaran. Sistem Prakerja berupaya mencegah potensi kecurangan dengan mendeteksi penggunaan aplikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, Prakerja berharap untuk menjaga integritas dan keakuratan proses verifikasi, serta memastikan bahwa seluruh pendaftar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.***