DJADIN MEDIA – Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Provinsi Lampung dihadapkan pada tantangan besar setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung memetakan sebanyak 3.590 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masuk dalam kategori rawan. Data tersebut diperoleh dari pemetaan yang dilakukan di 15 kabupaten/kota di Lampung.
Pemetaan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 yang menginstruksikan identifikasi potensi kerawanan TPS guna memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses demokrasi.
Risiko Kerawanan TPS dan Potensi Gangguan
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, menegaskan bahwa pemetaan ini sangat penting untuk memastikan Pilkada berjalan tanpa hambatan signifikan. “Kami berkomitmen untuk memitigasi segala potensi kerawanan yang bisa mengganggu kelancaran Pilkada,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/11/2024).
Kerawanan terbesar teridentifikasi pada masalah penggunaan hak pilih. Sebanyak 3.590 TPS tercatat memiliki pemilih disabilitas yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta 2.145 TPS lainnya yang tercatat memiliki pemilih tidak memenuhi syarat, seperti yang meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri. Situasi ini dapat memunculkan potensi manipulasi data yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan tidak sah.
Selain itu, tantangan lain muncul dalam hal logistik dan aksesibilitas. Beberapa wilayah, seperti Lampung Barat dan Tanggamus, sering menghadapi kendala dalam distribusi logistik pemilu akibat medan geografis yang sulit. Keterlambatan distribusi logistik juga sering terjadi, yang dapat mengganggu jalannya pemungutan suara. Gangguan infrastruktur, terutama terkait listrik dan jaringan internet, turut memperburuk keadaan, terutama di daerah-daerah pedalaman.
Tantangan Sosial dan Politik di TPS Rawan
Daerah seperti Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Bandar Lampung tercatat memiliki jumlah TPS rawan terbanyak. Di wilayah ini, selain masalah geografis dan logistik, ada juga tantangan terkait praktik politik uang dan intimidasi terhadap pemilih maupun petugas pemilu, yang memerlukan pengawasan ekstra.
Strategi Bawaslu Mengatasi Kerawanan
Dalam menghadapi kerawanan ini, Bawaslu telah menyiapkan berbagai langkah pencegahan. Salah satunya adalah patroli pengawasan yang akan dilakukan di wilayah-wilayah dengan potensi kerawanan tinggi. Selain itu, Bawaslu menggandeng berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan organisasi masyarakat, untuk meningkatkan koordinasi.
Edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam strategi ini. Bawaslu berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga integritas proses demokrasi. Di samping itu, teknologi menjadi salah satu alat bantu penting dalam pengawasan. Platform digital SIWASLIH, yang memungkinkan pelaporan masalah secara real-time, diharapkan dapat mempercepat penanganan masalah di lapangan.
“Kami yakin, dengan dukungan semua pihak, Pilkada Serentak 2024 di Lampung dapat berlangsung secara adil dan demokratis,” kata Iskardo.
Namun, ia juga menegaskan bahwa tantangan besar masih ada, terutama terkait kesiapan teknis dan partisipasi aktif masyarakat. “Keberhasilan Pilkada ini tergantung pada kerja sama antara pemerintah, penyelenggara pemilu, dan masyarakat,” tambahnya.
Bawaslu Lampung mengimbau semua pihak untuk bekerja bersama guna memastikan Pilkada berjalan lancar, tanpa intimidasi dan gangguan berarti. Keberadaan 3.590 TPS rawan bukan hanya sekadar angka, tetapi merupakan gambaran kompleksitas tantangan yang harus dihadapi bersama dalam menjaga kelancaran demokrasi.***