• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 3, 2024
in Politik
0
Hari Ini DKPP Putuskan Nasib Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo

DJADIN MEDIA— Pada hari ini, Senin (2/9/2024), nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

DKPP dijadwalkan akan menggelar sidang untuk membacakan putusan dari tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satu perkara yang akan dibahas adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, yang menjerat Fery Triatmojo.

“DKPP akan membacakan putusan terkait Komisioner KPU Bandar Lampung. Silakan disaksikan,” ungkap Yusdianto, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung.

Perkara ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka mengadukan Fery Triatmojo sebagai Teradu dalam kasus ini.

Fery Triatmojo dilaporkan menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution. Suap tersebut diduga diberikan agar Erwin dapat terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Pemilu 2024.

Selain Fery, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp130 juta; mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan; dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiga penyelenggara ini telah terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.***

Tags: BawasluLampungDKPPFeryTriatmojoKPUBandarLampungNasibFeryTriatmojoPelanggaranKodeEtikPenyelenggaraPemiluPutusanEtikSidangDKPPSuapPemilu
Previous Post

KPU Lampung Buka Pendaftaran Calon Anggota KPU untuk 15 Kabupaten/Kota

Next Post

BPS Gunakan Standar Lama, Penurunan Angka Kemiskinan Era Jokowi Terus Berlanjut

Next Post
BPS Gunakan Standar Lama, Penurunan Angka Kemiskinan Era Jokowi Terus Berlanjut

BPS Gunakan Standar Lama, Penurunan Angka Kemiskinan Era Jokowi Terus Berlanjut

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In