DJADIN MEDIA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU untuk 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Pendaftaran ini bertujuan untuk memilih komisioner KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029 dan diatur berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1219 Tahun 2024 mengenai Jadwal Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota.
Pendaftaran calon anggota KPU dibagi menjadi tiga zona, sebagai berikut:
– Zona 1: Kabupaten Lampung Barat, Lampung Selatan, Pesisir Barat, Pringsewu, dan Tanggamus.
– Zona 2: Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.
– Zona 3: Mesuji, Pesawaran, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, dan Way Kanan.
Proses pendaftaran dibuka mulai 30 Agustus 2024 hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB. Formulir dan dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunduh melalui laman [https://siakba.kpu.go.id](https://siakba.kpu.go.id).
Untuk mendukung proses seleksi, KPU Lampung telah membentuk tim seleksi (timsel) untuk setiap zona:
– Zona I: Dipimpin oleh Muhammad Tasron, S.Ip., M.Si. sebagai Ketua, dengan Ahmad Syarifudin M.H. sebagai Sekretaris. Anggota timsel lainnya adalah Hermanto, M. Arief Mulyadin, dan Mansur.
– Zona II: Dipimpin oleh Catur Asmawati, S.E., M.M. sebagai Ketua, dan dr. Widyatmoko Kurniawan, Sp.B. sebagai Sekretaris. Anggota timsel lainnya mencakup Heru Juabdin Sada, James Renaldo Lumpia, dan M. Khotip.
– Zona III: Dipimpin oleh Dr. Fatur Mu’in, M.Hi. sebagai Ketua, dan Saba Yulira, S.T., M.T. sebagai Sekretaris. Anggota timsel untuk zona ini adalah Bambang Prasetyo, Didik Wahyudi, dan Tuntun Sinaga.
Pendaftaran calon anggota KPU diharapkan dapat menghasilkan kandidat yang kompeten dan siap menjalankan tugas pemilihan di masing-masing daerah.***