DJADIN MEDIA— Pada hari ini, Senin (2/9/2024), nasib Komisioner KPU Kota Bandar Lampung, Fery Triatmojo, akan diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
DKPP dijadwalkan akan menggelar sidang untuk membacakan putusan dari tujuh perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Salah satu perkara yang akan dibahas adalah perkara nomor 83-PKE-DKPP/V/2024, yang menjerat Fery Triatmojo.
“DKPP akan membacakan putusan terkait Komisioner KPU Bandar Lampung. Silakan disaksikan,” ungkap Yusdianto, Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP Provinsi Lampung.
Perkara ini dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar bersama anggota Bawaslu lainnya, yaitu Suheri, Imam Bukhori, Tamri, Ahmad Qohar, Gistiawan, dan Hamid Badrul Munir. Mereka mengadukan Fery Triatmojo sebagai Teradu dalam kasus ini.
Fery Triatmojo dilaporkan menerima suap sebesar Rp530 juta dari calon legislatif DPRD Kota Dapil IV dari PDIP, M. Erwin Nasution. Suap tersebut diduga diberikan agar Erwin dapat terpilih sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam Pemilu 2024.
Selain Fery, tiga penyelenggara pemilu lainnya juga terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal, yang menerima Rp130 juta; mantan Ketua Panwascam Kedaton Erwin Aruan; dan mantan Ketua Panwascam Way Halim Septoni, masing-masing menerima Rp50 juta. Ketiga penyelenggara ini telah terbukti melanggar kode etik dan telah dipecat oleh KPU Kota Bandar Lampung dan Bawaslu Bandar Lampung.***