• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Hadapi Tantangan Pengawasan Silon Kelola KPU

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Upaya Perpanjangan Masa Pendaftaran Daerah Minim Paslon Dinilai Efektif Mengurangi Kotak Kosong

DJADIN MEDIA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui kesulitan dalam mengawasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Bawaslu mengalami keterbatasan akses terhadap Silon, yang menjadi kendala dalam proses pengawasan. Meskipun demikian, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pada setiap tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan, terutama di tingkat daerah, difokuskan pada validasi dokumen dan prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi, mengingat keterbatasan akses ke Silon.

“Kami melakukan pengawasan langsung pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa dokumen yang diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Lolly.

Menurut Lolly, Bawaslu baru bisa mengakses Silon setelah melakukan koordinasi dengan KPU. Namun, akses yang diberikan hanya sebatas rekapitulasi data dan bukan data mentah yang menjadi dasar rekapitulasi tersebut.

“Misalnya, pada sub-tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, kami hanya dapat melihat rekapitulasi berupa persentase progres dan hasil akhir dari setiap sub-tahapan. Kami tidak bisa mengakses dokumen asli seperti berita acara atau surat keputusan,” jelasnya.

Lolly juga menjelaskan bahwa menurut Surat Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diharuskan menyerahkan dokumen pasangan calon kepada Bawaslu. Dokumen tersebut akan disalin oleh Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

“Akan tetapi, beberapa dokumen seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan, serta formulir Model B.1-KWK Perseorangan—yang merupakan surat dukungan pasangan calon perseorangan—tidak dapat diserahkan,” tambah Lolly.

Keterbatasan ini, menurutnya, merupakan tantangan besar bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***

Tags: #DokumenPendaftaran#KeterbatasanAkses#KoordinasiKPU#LollySuhenty#PengawasanSilon#ProsedurPilkada#RekamanMedis#SuratKeputusanKPU#TantanganPengawasan#TranskripNilai#VerifikasiAdministrasiBawaslukpuPilkada2024
Previous Post

Pj Gubernur Lampung Imbau ASN Tetap Netral di Pilkada Serentak

Next Post

Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Penolakan KPU Lamtim Terhadap Pasangan Dawam-Ketut

Next Post
Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Penolakan KPU Lamtim Terhadap Pasangan Dawam-Ketut

Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Penolakan KPU Lamtim Terhadap Pasangan Dawam-Ketut

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In