DJADIN MEDIA—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengakui kesulitan dalam mengawasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu mengalami keterbatasan akses terhadap Silon, yang menjadi kendala dalam proses pengawasan. Meskipun demikian, Bawaslu berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan pada setiap tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan, terutama di tingkat daerah, difokuskan pada validasi dokumen dan prosedur dalam tahapan verifikasi administrasi, mengingat keterbatasan akses ke Silon.
“Kami melakukan pengawasan langsung pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan bahwa dokumen yang diperiksa sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ungkap Lolly.
Menurut Lolly, Bawaslu baru bisa mengakses Silon setelah melakukan koordinasi dengan KPU. Namun, akses yang diberikan hanya sebatas rekapitulasi data dan bukan data mentah yang menjadi dasar rekapitulasi tersebut.
“Misalnya, pada sub-tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, kami hanya dapat melihat rekapitulasi berupa persentase progres dan hasil akhir dari setiap sub-tahapan. Kami tidak bisa mengakses dokumen asli seperti berita acara atau surat keputusan,” jelasnya.
Lolly juga menjelaskan bahwa menurut Surat Keputusan KPU No. 1229 Tahun 2024, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota diharuskan menyerahkan dokumen pasangan calon kepada Bawaslu. Dokumen tersebut akan disalin oleh Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
“Akan tetapi, beberapa dokumen seperti transkrip nilai yang telah dilegalisasi, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan, serta formulir Model B.1-KWK Perseorangan—yang merupakan surat dukungan pasangan calon perseorangan—tidak dapat diserahkan,” tambah Lolly.
Keterbatasan ini, menurutnya, merupakan tantangan besar bagi Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan, terutama untuk memastikan setiap tahapan Pilkada berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.***