• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, May 21, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Penolakan KPU Lamtim Terhadap Pasangan Dawam-Ketut

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Bawaslu Lampung Tindak Lanjuti Penolakan KPU Lamtim Terhadap Pasangan Dawam-Ketut

DJADIN MEDIA—Bawaslu Lampung berencana melakukan kajian mendalam terkait penolakan KPU Lampung Timur terhadap pasangan calon (paslon) M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyatakan bahwa Bawaslu akan mempertimbangkan segala upaya hukum yang mungkin diajukan oleh paslon tersebut. “Jika paslon mengajukan banding atau upaya hukum ke Bawaslu, kami akan melakukan kajian menyeluruh. Bawaslu membuka ruang bagi upaya tersebut,” ujarnya.

Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu siap untuk memediasi dan menyelidiki lebih lanjut mengenai penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur. “Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah internal untuk menanggapi potensi upaya hukum pasca-penolakan ini,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menegaskan bahwa proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilaksanakan oleh KPU telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Lailatul menjelaskan bahwa berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diterima pada malam 4 September 2024, namun dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

“Kami memastikan bahwa pendaftaran telah dilaksanakan sesuai tahapan, mulai dari 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Lailatul menambahkan, meskipun berkas diterima, ada beberapa persyaratan yang dianggap kurang dan tidak terpenuhi. “Berkas memang telah diterima, tetapi terdapat kekurangan dalam syarat pencalonan yang tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.

Terkait temuan Bawaslu dalam proses pendaftaran, Lailatul mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran. “Kami masih dalam tahap kajian dan dalam waktu dekat akan merilis berita acara mengenai apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” tuturnya.***

Tags: #BerkasPendaftaran#DawamKetut#Gistiawan#KajianBawaslu#KPU_Lamtim#LailatulKhoiriah#PenelusuranBawaslu#PenolakanKPU#ProsesPendaftaran#UpayaHukumBawasluLampungPendaftaranPilkadaPilkada2024TahapanPilkada
Previous Post

Bawaslu Hadapi Tantangan Pengawasan Silon Kelola KPU

Next Post

Penulis Skenario ‘Good Partner’ Ungkap Perselingkuhan Sering Terbongkar Saat Natal

Next Post
Penulis Skenario ‘Good Partner’ Ungkap Perselingkuhan Sering Terbongkar Saat Natal

Penulis Skenario 'Good Partner' Ungkap Perselingkuhan Sering Terbongkar Saat Natal

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In