DJADIN MEDIA—Bawaslu Lampung berencana melakukan kajian mendalam terkait penolakan KPU Lampung Timur terhadap pasangan calon (paslon) M. Dawam Rahardjo-Ketut Erawan.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menyatakan bahwa Bawaslu akan mempertimbangkan segala upaya hukum yang mungkin diajukan oleh paslon tersebut. “Jika paslon mengajukan banding atau upaya hukum ke Bawaslu, kami akan melakukan kajian menyeluruh. Bawaslu membuka ruang bagi upaya tersebut,” ujarnya.
Gistiawan menambahkan bahwa Bawaslu siap untuk memediasi dan menyelidiki lebih lanjut mengenai penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Lampung Timur. “Kami sudah mempersiapkan langkah-langkah internal untuk menanggapi potensi upaya hukum pasca-penolakan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriah, menegaskan bahwa proses pendaftaran bakal calon kepala daerah yang dilaksanakan oleh KPU telah sesuai dengan tahapan dan aturan yang berlaku. Lailatul menjelaskan bahwa berkas Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan diterima pada malam 4 September 2024, namun dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.
“Kami memastikan bahwa pendaftaran telah dilaksanakan sesuai tahapan, mulai dari 27-29 Agustus 2024 hingga masa perpanjangan pendaftaran 2-4 September 2024 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.
Lailatul menambahkan, meskipun berkas diterima, ada beberapa persyaratan yang dianggap kurang dan tidak terpenuhi. “Berkas memang telah diterima, tetapi terdapat kekurangan dalam syarat pencalonan yang tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.
Terkait temuan Bawaslu dalam proses pendaftaran, Lailatul mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran. “Kami masih dalam tahap kajian dan dalam waktu dekat akan merilis berita acara mengenai apakah terdapat pelanggaran atau tidak,” tuturnya.***