• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Rilis Daftar 41 Daerah yang Akan Melawan Kotak Kosong dalam Pilkada 2024

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 9, 2024
in Politik
0
Upaya Perpanjangan Masa Pendaftaran Daerah Minim Paslon Dinilai Efektif Mengurangi Kotak Kosong

DJADIN MEDIA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja merilis daftar 41 daerah yang akan menghadapi kotak kosong dalam Pilkada Serentak 2024. Daftar ini mencakup sejumlah daerah, termasuk Pilkada Lampung Timur (Lamtim), yang akan berlangsung dengan hanya satu pasangan calon.

KPU mengumumkan bahwa pelaksanaan Pilkada di 41 daerah ini akan dilakukan dengan pasangan calon tunggal yang akan bersaing melawan kotak kosong. Pengumuman ini dikeluarkan setelah masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah khusus bagi daerah dengan calon tunggal berakhir pada 4 September pukul 23.59 WIB.

Komisioner KPU, Idham Holik, mengungkapkan bahwa jumlah daerah dengan pilkada melawan kotak kosong telah berkurang. Penambahan pasangan calon terjadi di Kabupaten Puhowatu, Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

“Kini, Kabupaten Puhowatu dan Kepulauan Sitaro, yang sebelumnya hanya memiliki satu pasangan calon, sekarang sudah memiliki dua pasangan calon,” ujar Idham. “Saat ini, tinggal satu provinsi dan 40 kabupaten/kota yang hanya memiliki satu pasangan calon.”

Secara rinci, pilkada dengan kotak kosong akan terjadi di 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota. Sebelum perpanjangan masa pendaftaran, KPU mencatat ada 43 daerah yang diikuti calon tunggal.

Pada Pilkada Serentak 2024, calon tunggal yang akan bertanding melawan kotak kosong. Pemilih yang tidak setuju dengan pasangan calon dapat memilih kotak kosong. Pasangan calon tunggal akan dinyatakan kalah jika tidak berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah. Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat akan menunjuk penjabat kepala daerah untuk memimpin daerah tersebut hingga Pilkada Serentak berikutnya pada 2029.***

 

Daftar Daerah yang Akan Melawan Kotak Kosong:

Provinsi:

– Papua Barat

 

Kabupaten/Kota:

– Aceh: Aceh, Aceh Utara, Aceh Taming

– Sumatera Utara: Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Berdagai, Labuhanbatu Utara, Nias Utara

– Sumatera Barat: Dharmasraya

– Jambi: Batanghari

– Sumatera Selatan: Ogan Ilir, Empat Lawang

– Bengkulu: Bengkulu Utara

– Lampung: Lampung Barat, Lampung Timur, Tulang Bawang Barat

– Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang

– Kepulauan Riau: Bintan

– Jawa Barat: Ciamis

– Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes

– Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya

– Kalimantan Barat: Bengkayang

– Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan

– Kalimantan Timur: Kota Samarinda

– Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan

– Sulawesi Selatan: Maros

– Sulawesi Tenggara: Muna Barat

– Sulawesi Barat: Pasangkayu

– Papua Barat: Manokwari, Kaimana

 

 

Tags: Kotak KosongkpuPilkada 2024
Previous Post

KPU Tapanuli Tengah Tolak Pencalonan Masinton Pasaribu dan Mahmud Efendi karena Masalah Silon

Next Post

Dua Warga Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK, Minta Seluruh Surat Suara Cantumkan Kotak Kosong

Next Post
Dua Warga Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK, Minta Seluruh Surat Suara Cantumkan Kotak Kosong

Dua Warga Gugat Undang-Undang Pilkada ke MK, Minta Seluruh Surat Suara Cantumkan Kotak Kosong

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In