• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

Anies Baswedan Pertimbangkan Mendirikan Partai Politik: Pengamat Sebut Biaya Terlalu Tinggi

Fatih KesumabyFatih Kesuma
September 16, 2024
in Politik
0
Anies Baswedan Pertimbangkan Mendirikan Partai Politik: Pengamat Sebut Biaya Terlalu Tinggi

DJADIN MEDIA — Setelah gagal dalam Pilkada Jakarta, Anies Baswedan kini sedang mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik. Namun, langkah tersebut dianggap oleh beberapa pengamat sebagai usaha yang terlalu mahal.

Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta ini sedang menilai kemungkinan tersebut. “Saat ini, Anies Baswedan sedang dalam tahap kajian bersama timnya mengenai opsi mendirikan partai politik,” ujar Sahrin.

Sahrin menegaskan bahwa niat Anies untuk mendirikan parpol bukanlah akibat dari kegagalannya di Pilkada Serentak 2024. “Ini bukan tentang kegagalan. Anies telah terlibat dalam kontestasi politik sejak 2017 dan memiliki gagasan serta rekam jejak yang solid. Mendirikan partai adalah bagian dari strategi politiknya,” tambah Sahrin.

Menurut Sahrin, fungsi partai politik meliputi pendidikan politik, agregasi aspirasi rakyat, serta distribusi kepemimpinan publik. “Partai politik adalah institusi penting dalam sistem politik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,” jelasnya.

Namun, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, memperingatkan bahwa mendirikan partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. Titi menjelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi partai politik peserta pemilu di Indonesia sangat kompleks dan mahal.

“Persyaratan untuk mendirikan partai politik di Indonesia adalah salah satu yang terumit dan termahal di dunia. Selain harus memiliki kantor tetap dan pengurus di tingkat pusat, partai juga harus memiliki kantor dan pengurus di 100 persen provinsi dan 75 persen kabupaten/kota, serta di 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota tersebut,” kata Titi.

Titi menambahkan bahwa partai politik juga harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 1.000 orang di 75 persen kabupaten/kota dan didukung oleh modal kapital yang besar. “Ini adalah tantangan berat bagi siapa saja yang ingin mendirikan partai untuk menjadi peserta pemilu,” ucap Titi.***

 

Tags: #BiayaPartai#PendaftaranPartai#SahrinHamidAniesBaswedanDPRPartaiPolitikPemiluPILKADAPolitikIndonesiaTitiAnggraini
Previous Post

Nadiem Makarim Pamit dari Kursi Mendikbud: Rapat Kerja Terakhir dengan Komisi X DPR

Next Post

Saleh Asnawi Berangkatkan Ratusan Ibu-Ibu untuk Wisata Rohani ke Banten

Next Post
Saleh Asnawi Berangkatkan Ratusan Ibu-Ibu untuk Wisata Rohani ke Banten

Saleh Asnawi Berangkatkan Ratusan Ibu-Ibu untuk Wisata Rohani ke Banten

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In