DJADIN MEDIA — Setelah gagal dalam Pilkada Jakarta, Anies Baswedan kini sedang mempertimbangkan untuk mendirikan partai politik. Namun, langkah tersebut dianggap oleh beberapa pengamat sebagai usaha yang terlalu mahal.
Juru Bicara Anies Baswedan, Sahrin Hamid, mengonfirmasi bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta ini sedang menilai kemungkinan tersebut. “Saat ini, Anies Baswedan sedang dalam tahap kajian bersama timnya mengenai opsi mendirikan partai politik,” ujar Sahrin.
Sahrin menegaskan bahwa niat Anies untuk mendirikan parpol bukanlah akibat dari kegagalannya di Pilkada Serentak 2024. “Ini bukan tentang kegagalan. Anies telah terlibat dalam kontestasi politik sejak 2017 dan memiliki gagasan serta rekam jejak yang solid. Mendirikan partai adalah bagian dari strategi politiknya,” tambah Sahrin.
Menurut Sahrin, fungsi partai politik meliputi pendidikan politik, agregasi aspirasi rakyat, serta distribusi kepemimpinan publik. “Partai politik adalah institusi penting dalam sistem politik untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut,” jelasnya.
Namun, pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, memperingatkan bahwa mendirikan partai politik di Indonesia bukanlah perkara mudah. Titi menjelaskan bahwa syarat-syarat untuk menjadi partai politik peserta pemilu di Indonesia sangat kompleks dan mahal.
“Persyaratan untuk mendirikan partai politik di Indonesia adalah salah satu yang terumit dan termahal di dunia. Selain harus memiliki kantor tetap dan pengurus di tingkat pusat, partai juga harus memiliki kantor dan pengurus di 100 persen provinsi dan 75 persen kabupaten/kota, serta di 50 persen kecamatan di setiap kabupaten/kota tersebut,” kata Titi.
Titi menambahkan bahwa partai politik juga harus memenuhi syarat keanggotaan minimal 1.000 orang di 75 persen kabupaten/kota dan didukung oleh modal kapital yang besar. “Ini adalah tantangan berat bagi siapa saja yang ingin mendirikan partai untuk menjadi peserta pemilu,” ucap Titi.***