• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Putusan Gugatan PDIP, Terhadap Hasil Pilpres dan Pileg ,Dijadwalkan pada 10 Oktober, di PTUN

MeldabyMelda
October 3, 2024
in Daerah
0
PDIP Ganti Dua Caleg Terpilih untuk DPR RI: Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Dipecat

DJADIN MEDIA- Permohonan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 10 Oktober 2024.

“Sidang dijadwalkan pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024. Namun, laman SIPP PTUN Jakarta tidak mencantumkan nama majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini.

Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berperan sebagai tergugat. Sejak sidang perdana, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara ini.

Selama proses persidangan, sejumlah bukti dan saksi telah diperiksa untuk mendukung argumen masing-masing pihak. PDIP, yang dipimpin oleh ketua umumnya Megawati Soekarnoputri, mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024, meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota dewan lainnya yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam pokok perkara, PDIP meminta hakim untuk menyatakan batal Keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. “Kami memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” tulis PDIP dalam petitum mereka.

Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat menanti keputusan PTUN yang akan memberikan pencerahan mengenai masa depan politik Indonesia pasca Pemilu 2024.***

Source: MELDA
Tags: di PTUNDijadwalkan pada 10 OktoberPutusan Gugatan PDIPTerhadap Hasil Pilpres dan Pileg
Previous Post

Isu Barter: Partai Golkar Dapat Jatah Lima Kursi Menteri Jika Melepas Kursi Ketua MPR

Next Post

Edy Rahmayadi Sindir Bobby Nasution: Soal ‘Blok Medan’ dan Jet Pribadi

Next Post
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

Edy Rahmayadi Sindir Bobby Nasution: Soal 'Blok Medan' dan Jet Pribadi

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In