DJADIN MEDIA- Permohonan gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, baik untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) maupun Pemilihan Legislatif (Pileg), akan diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 10 Oktober 2024.
“Sidang dijadwalkan pada tanggal 10 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court,” demikian informasi yang dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini sudah berlangsung lebih dari empat bulan, dengan sidang perdana yang digelar pada 30 Mei 2024. Namun, laman SIPP PTUN Jakarta tidak mencantumkan nama majelis hakim yang memeriksa dan mengadili kasus ini.
Dalam kasus ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berperan sebagai tergugat. Sejak sidang perdana, majelis hakim PTUN Jakarta telah mengabulkan permohonan pemohon intervensi atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yang dinyatakan sebagai pihak tergugat II intervensi dalam perkara ini.
Selama proses persidangan, sejumlah bukti dan saksi telah diperiksa untuk mendukung argumen masing-masing pihak. PDIP, yang dipimpin oleh ketua umumnya Megawati Soekarnoputri, mengajukan permohonan gugatan terhadap KPU pada 2 April 2024, meminta majelis hakim untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta anggota dewan lainnya yang ditetapkan pada 20 Maret 2024, hingga ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, PDIP meminta hakim untuk menyatakan batal Keputusan KPU tersebut dan memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan tersebut. “Kami memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan mencabut dan mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024,” tulis PDIP dalam petitum mereka.
Dengan adanya perkembangan ini, masyarakat menanti keputusan PTUN yang akan memberikan pencerahan mengenai masa depan politik Indonesia pasca Pemilu 2024.***