• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Pesibar Ingatkan Tim Paslon untuk Hindari Tindakan Transaksional Selama Masa Kampanye

MeldabyMelda
October 7, 2024
in Politik
0
KPU Lampung Mulai Distribusi Logistik Pilkada ke 15 Daerah

DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mengingatkan semua tim pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan tindakan transaksional selama masa kampanye Pilkada. Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.

Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, menegaskan bahwa bahan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024. “PKPU ini menjelaskan bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, stiker, serta lainnya,” jelasnya.

Marlini juga menambahkan bahwa nilai bahan kampanye yang diperbolehkan harus tidak melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Namun, bahan kampanye tersebut dilarang untuk diberikan dalam bentuk uang tunai, karena hal ini dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang.

“Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar dipatuhi. Peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” tegasnya.

Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Abd Kodrat, juga mengingatkan semua peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Salah satu yang perlu diperhatikan adalah politik uang. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi,” ujarnya.

Ia merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015, yang menetapkan sanksi bagi pelaku politik uang. Menurut Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan hukuman pidana.

Sanksi bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat berupa penjara dengan masa hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.***

Source: MELDA
Tags: #PKPUAbd KodratKPU Pesisir BaratMarliniPilkada 2024politik uangsanksi pidana
Previous Post

Tim Pemenangan Aries-Supri Ingatkan Kades dan ASN Soal Netralitas di Pilkada Pesawaran

Next Post

DPD NasDem Lampung Resmi Pecat Wakil Ketua DPD Pesawaran Ali Khidir

Next Post
PDIP Lampung Siapkan Rakerdasus untuk Strategi Pemenangan Pilkada

DPD NasDem Lampung Resmi Pecat Wakil Ketua DPD Pesawaran Ali Khidir

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In