DJADIN MEDIA— Ketua Tim Pemenangan Aries Sandi – Supriyanto, Eriyawan, mengingatkan kepala desa (kades) dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran untuk tidak melanggar wewenang dan tetap netral dalam kontestasi Pilkada 2024. Peringatan ini menyusul indikasi adanya campur tangan dari Pemerintah Kabupaten Pesawaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.
“Jangan sampai kejadian yang menimpa Camat Negerikaton, yang terbukti mendukung pasangan calon nomor urut dua, Nanda Indira – Antonius, juga menimpa ASN dan kades lainnya,” ujar Eriyawan.
Ia menekankan pentingnya netralitas ASN dan kades agar Pilkada Pesawaran dapat berjalan secara jujur dan adil. Eriyawan menegaskan bahwa masyarakat harus diberi kebebasan untuk memilih sesuai dengan hati nurani, tanpa adanya tekanan dari pihak-pihak berkuasa.
“Kami mengindikasikan bahwa akan ada campur tangan pemerintah di Pesawaran karena calon nomor urut dua, Nanda Indira, adalah istri Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. Mulai hari ini, saya menghimbau kepada ASN untuk tidak terlibat dalam agenda Pilkada, karena ASN harus bersikap netral,” tambahnya.
Eriyawan juga menyatakan bahwa tim pemenangannya telah membentuk satuan tugas (satgas) yang akan memantau aktivitas ASN, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa. Ia menegaskan bahwa jika ditemukan indikasi dukungan terhadap pasangan calon tertentu, tindakan tegas akan diambil.
“Kami telah membentuk satgas untuk menangkap ASN yang terlibat langsung dalam mendukung salah satu calon. Kami telah memantau seluruh aktivitas ASN dan kades di Pesawaran. Jadi, jangan coba-coba,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Pesawaran, Fatihunnajah, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan oleh Eriyawan di kantor Bawaslu. Untuk penanganan pelanggaran tersebut, Fatihunnajah memperkirakan akan dilakukan dalam waktu sekitar lima hari setelah registrasi.
“Laporan beserta barang bukti sudah kami terima. Kami akan melakukan pleno untuk menentukan apakah laporan tersebut memenuhi syarat sebagai pelanggaran,” pungkasnya.***