DJADIN MEDIA— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesisir Barat mengingatkan semua tim pasangan calon (paslon) untuk tidak melakukan tindakan transaksional selama masa kampanye Pilkada. Tahapan kampanye Pilkada 2024 telah dimulai sejak 25 September dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Ketua KPU Pesisir Barat, Marlini, menegaskan bahwa bahan kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2024. “PKPU ini menjelaskan bahan kampanye yang diperbolehkan, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan dan minum, stiker, serta lainnya,” jelasnya.
Marlini juga menambahkan bahwa nilai bahan kampanye yang diperbolehkan harus tidak melebihi Rp 100 ribu jika dikonversikan dalam bentuk uang. Namun, bahan kampanye tersebut dilarang untuk diberikan dalam bentuk uang tunai, karena hal ini dapat dikategorikan sebagai praktik politik uang.
“Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar dipatuhi. Peserta kampanye dilarang menerima uang tunai,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat, Abd Kodrat, juga mengingatkan semua peserta Pemilu untuk mematuhi aturan yang berlaku. “Salah satu yang perlu diperhatikan adalah politik uang. Jika terbukti, baik pemberi maupun penerima akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Ia merujuk pada UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015, yang menetapkan sanksi bagi pelaku politik uang. Menurut Pasal 187A, setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi bagi pelaku politik uang, baik pemberi maupun penerima, dapat berupa penjara dengan masa hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda antara Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.***