• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Mekanisme Penetapan BUMD Pengelola Dana PI: Cermat dan Terstruktur

MeldabyMelda
November 30, 2024
in Ekonomi
0
BUMD Pengelola Dana PI Diharapkan Permudah Perizinan dan Penyelesaian Masalah Daerah

DJADIN MEDIA — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% di sektor hulu minyak dan gas bumi bukanlah hal yang sembarangan. Prosesnya sangat terstruktur dan diatur dalam regulasi yang ketat, salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Berikut adalah mekanisme yang berlaku untuk penetapan BUMD pengelola PI 10%:

Aturan Dasar
PI 10entu. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, di mana BUMD hanya boleh berfungsi sebagai pengelola PI dan tidak diperkenankan terlibat dalam usaha selain kegiatan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.

Struktur BUMD Pengelola PI
BUMD yang mengelola PI harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Bentuk BUMD tersebut bisa berupa Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Perseroan Terbatas (PT) dengan minimal 99% saham dimiliki Pemda dan sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda.

Bertahap dalam Bagi Hasil
Setelah BUMD pengelola PI ditetapkan, proses bagi hasil produksi PI 10% dilakukan secara bertahap. Penerimaan dana ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena BUMD akan mendapatkan manfaat finansial yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan daerah. Selain itu, proses ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) dalam mengelola wilayah kerja migas.

Peran BUMD dalam Mendukung Operasi Migas
BUMD pengelola PI memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasi migas. Salah satunya adalah dengan membantu proses percepatan penerbitan atau perpanjangan izin yang dibutuhkan oleh operator. Namun, bantuan tersebut harus selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pembatasan atas Pengalihan PI
Selama masa kontrak bagi hasil PI, BUMD tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% yang dikelola kepada pihak lain. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaan PI tetap berada dalam kendali BUMD dan tidak ada perubahan yang merugikan daerah atau merusak integritas struktur pemilikan saham dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya (RPR).***

Source: MELDA
Tags: BUMDKewajibanBUMDMigasParticipatingInterestPeraturanMigasPI10%
Previous Post

Ojol Ancang-Angan Demo Besar-besaran, Protes Pencabutan Subsidi BBM oleh Bahlil

Next Post

Kejati Lampung: Kasus Dana Hibah KONI Menggantung, Kejar Tayang Terbongkar

Next Post
Soal PT LEB, Kejati Lampung Periksa Penjual Galon dan Pedagang Siomay

Kejati Lampung: Kasus Dana Hibah KONI Menggantung, Kejar Tayang Terbongkar

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In