DJADIN MEDIA — Penetapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai pengelola dana Participating Interest (PI) 10% di sektor hulu minyak dan gas bumi bukanlah hal yang sembarangan. Prosesnya sangat terstruktur dan diatur dalam regulasi yang ketat, salah satunya melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016. Berikut adalah mekanisme yang berlaku untuk penetapan BUMD pengelola PI 10%:
Aturan Dasar
PI 10entu. Penetapan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM, di mana BUMD hanya boleh berfungsi sebagai pengelola PI dan tidak diperkenankan terlibat dalam usaha selain kegiatan pengelolaan hulu minyak dan gas bumi.
Struktur BUMD Pengelola PI
BUMD yang mengelola PI harus memiliki dasar hukum yang jelas berupa Peraturan Daerah (Perda). Bentuk BUMD tersebut bisa berupa Perusahaan Daerah (Perusda) yang sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah daerah (Pemda) atau Perseroan Terbatas (PT) dengan minimal 99% saham dimiliki Pemda dan sisanya dapat terafiliasi dengan Pemda.
Bertahap dalam Bagi Hasil
Setelah BUMD pengelola PI ditetapkan, proses bagi hasil produksi PI 10% dilakukan secara bertahap. Penerimaan dana ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah, karena BUMD akan mendapatkan manfaat finansial yang bisa digunakan untuk mendukung kegiatan daerah. Selain itu, proses ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMD dan Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) dalam mengelola wilayah kerja migas.
Peran BUMD dalam Mendukung Operasi Migas
BUMD pengelola PI memiliki peran penting dalam mendukung kelancaran operasi migas. Salah satunya adalah dengan membantu proses percepatan penerbitan atau perpanjangan izin yang dibutuhkan oleh operator. Namun, bantuan tersebut harus selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pembatasan atas Pengalihan PI
Selama masa kontrak bagi hasil PI, BUMD tidak diperkenankan untuk menjual, mengalihkan, atau memindahtangankan seluruh atau sebagian PI 10% yang dikelola kepada pihak lain. Hal ini untuk memastikan bahwa pengelolaan PI tetap berada dalam kendali BUMD dan tidak ada perubahan yang merugikan daerah atau merusak integritas struktur pemilikan saham dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya (RPR).***