DJADIN MEDIA– Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung yang telah berlarut-larut lebih dari setahun tak kunjung menemui titik terang. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, yang pada akhir 2023 sempat mengungkap dua tersangka dalam kasus ini, kini terkesan hanya mengejar tayang tanpa ada perkembangan signifikan.
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI senilai Rp29 miliar, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp2,5 miliar. Meski kedua tersangka, Agus Nompitu (AN) dan Frans Nurseto (FN), telah ditetapkan hampir setahun lalu, keduanya masih bebas tanpa penahanan hingga kini. Kejaksaan beralasan bahwa penahanan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ricky Ramadhan, Kasi Penkum Kejati Lampung, menegaskan bahwa berkas penyidikan kasus KONI masih terus dilengkapi oleh tim Pidsus Kejati Lampung. Namun, meskipun lebih dari satu tahun telah berlalu, tidak ada perkembangan berarti dalam penyelesaian perkara ini.
Meskipun Kejati Lampung terus menambah daftar kasus baru, seperti yang terjadi setelah kunjungan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke Lampung, sejumlah pihak mempertanyakan kenapa kasus besar seperti dana hibah KONI justru mandek. Selama ini, Kejati Lampung tampaknya lebih fokus mengejar tayang daripada menyelesaikan masalah yang ada, menambah rasa ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja institusi hukum ini.
Kondisi ini semakin memunculkan kekhawatiran akan keberlanjutan penuntasan kasus-kasus besar lainnya yang terabaikan.