• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Friday, October 16, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Kebebasan Pers Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Desak Pengusutan Dugaan Intimidasi Wartawan

MeldabyMelda
October 16, 2026
in Daerah
0
Kebebasan Pers Jadi Sorotan, PRO RAKYAT Desak Pengusutan Dugaan Intimidasi Wartawan
DJADIN MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kapolda Lampung Irjen Pol Yustan Alpiani menindaklanjuti laporan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan senior Nelson. Penanganan perkara tersebut diminta dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Desakan itu disampaikan menyusul dugaan insiden yang dialami Nelson saat menjalankan aktivitas jurnalistik di sekitar Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Sukarame Baru, Bandar Lampung.

Dalam keterangan yang disampaikan pada Kamis, 15 Oktober 2026, Ketua LSM PRO RAKYAT Aqrobin A.M. bersama Sekretaris Jenderal Johan Alamsyah menilai dugaan tindakan terhadap wartawan saat menjalankan tugas perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

Berdasarkan informasi yang disampaikan, Nelson diduga mengalami tindakan intimidasi berupa tarikan dari belakang dan perlakuan kasar ketika berada di lokasi tersebut. Nelson kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

LSM PRO RAKYAT meminta kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pihak-pihak terkait serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

Ingatkan Pentingnya Perlindungan terhadap Wartawan

PRO RAKYAT menegaskan, dugaan intimidasi terhadap jurnalis tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kerja jurnalistik.

Karena itu, setiap dugaan tindakan yang menghambat kerja pers perlu ditangani berdasarkan fakta dan ketentuan hukum, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Perlindungan terhadap kerja jurnalistik juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) memuat ketentuan pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan hukum dalam perkara ini tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Minta Penanganan Laporan Dilakukan Transparan

PRO RAKYAT berharap Polda Lampung memberikan perhatian terhadap laporan yang telah disampaikan Nelson. Penanganan yang terbuka dan profesional dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa keselamatan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik perlu mendapat perlindungan. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum agar fakta dan tanggung jawab masing-masing pihak dapat diketahui secara jelas.

Hingga informasi ini disusun, dugaan intimidasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan. Keterangan dari pihak yang dilaporkan juga penting untuk melengkapi pemberitaan dan menjaga keberimbangan informasi.***

Source: AHMAD HIDAYAT
Tags: Aqrobin AMBandar LampungBerita Lampungdugaan intimidasi wartawanJohan AlamsyahKapolda Lampungkebebasan persLSM PRO RAKYATNelsonPerlindungan JurnalisPolda LampungUU Pers
Previous Post

Keluarga Korban Mengaku Ditekan Cabut Laporan, Panji Padang Ratu Desak Klarifikasi

Next Post

BNNK Lampung Selatan Gencarkan Pencegahan Narkoba, Pelajar Didorong Jadi Pendidik Sebaya

Next Post
BNNK Lampung Selatan Gencarkan Pencegahan Narkoba, Pelajar Didorong Jadi Pendidik Sebaya

BNNK Lampung Selatan Gencarkan Pencegahan Narkoba, Pelajar Didorong Jadi Pendidik Sebaya

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In