• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, May 23, 2026
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Manajemen Venos Tempuh Jalur Hukum Setelah Mediasi dengan Eks Direktur Gagal

MeldabyMelda
May 22, 2026
in Daerah
0
Manajemen Venos Tempuh Jalur Hukum Setelah Mediasi dengan Eks Direktur Gagal

DJADIN MEDIA- Manajemen Karaoke And Lounge Venos Bandar Lampung resmi melaporkan mantan direktur perusahaan PT Faza Satria Gianny berinisial JK alias Jek ke Polresta Bandar Lampung atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai ratusan juta rupiah.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/797/V/2026/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Rabu, 13 Mei 2026.

Melalui Humas Karaoke And Lounge Venos Lampung, Desri Heryadi menjelaskan, dugaan penggelapan bermula ketika perusahaan mempercayakan proses pembayaran pembelanjaan kepada pihak distributor melalui rekening pribadi JK.

Namun, dana yang telah ditransfer perusahaan diduga tidak diteruskan kepada distributor sebagaimana mestinya.

“Kami sudah menyerahkan dana untuk pembayaran distributor, tetapi ternyata tidak disetorkan. Akhirnya distributor kembali menagih ke perusahaan,” ujar Desri saat ditemui di Polresta Bandar Lampung, Jumat (22/5/2026).

Pihak manajemen menyebut dugaan penggelapan dilakukan secara bertahap saat JK masih menjabat sebagai direktur perusahaan.

Akibat kejadian tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian mencapai sekitar Rp125 juta.

Dalam laporan yang disampaikan ke kepolisian, pihak pelapor turut menyerahkan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan.

Barang bukti tersebut di antaranya rekening koran, bukti transfer, hingga percakapan terkait transaksi pembayaran kepada distributor.

Sebelum melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum, pihak manajemen mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan.

Namun proses mediasi disebut tidak membuahkan hasil karena pihak terlapor menyerahkan persoalan tersebut kepada kuasa hukumnya.

“Kami sebenarnya masih membuka ruang mediasi, tetapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan secara langsung,” kata Desri.

Kini manajemen Karaoke And Lounge Venos berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut tuntas dugaan penggelapan dana perusahaan.

Kasus ini pun menjadi perhatian karena melibatkan mantan petinggi perusahaan hiburan ternama di Kota Bandar Lampung.***

Source: OSCAR SIHOTANG
Tags: Bandar Lampungdugaan penggelapanHukum LampungKaraoke Venoskasus penggelapankriminal LampungPenggelapan DanaPolresta Bandar LampungPT Faza Satria GiannyVenos Lampung
Previous Post

Puluhan Anak Desa Antusias Belajar di Rumah Babinsa Purbolinggo

Next Post

Bupati Saleh Asnawi Sebut TMMD Bukti Nyata Kedekatan TNI dan Masyarakat

Next Post
Bupati Saleh Asnawi Sebut TMMD Bukti Nyata Kedekatan TNI dan Masyarakat

Bupati Saleh Asnawi Sebut TMMD Bukti Nyata Kedekatan TNI dan Masyarakat

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In