• Biolink
  • Djadin Media
  • Network
  • Sample Page
Saturday, September 6, 2025
  • Login
Djadin Media
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi
No Result
View All Result
Djadin Media
No Result
View All Result
Home Daerah

Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

MeldabyMelda
September 3, 2025
in Daerah
0
Melawan UU, Menguras APBD: Skandal SMA Ilegal Eva Dwiana Bom Waktu Pendidikan

DJADIN MEDIA — Skandal pendidikan yang mencuat di Kota Bandar Lampung menggemparkan publik. Wali Kota Eva Dwiana kini terseret sorotan tajam usai terungkap nekat mengoperasikan sebuah SMA swasta ilegal tanpa izin resmi. Publik menjuluki kebijakannya sebagai “The Killer Policy” karena dinilai tidak hanya menabrak aturan hukum, tetapi juga berpotensi menguras anggaran daerah.

SMA ilegal yang diduga bernaung di bawah Yayasan Siger Prakarsa Bunda hingga kini tidak memiliki legalitas yang sah. Izin operasionalnya bahkan masih terhambat di Kementerian Hukum dan HAM, namun aktivitas sekolah tetap berjalan seolah tanpa hambatan. Ironisnya, keberadaan sekolah ini justru mendapat dukungan politik dari tokoh penting seperti Gubernur Lampung sekaligus Ketua DPD Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal (RMD), serta Ketua DPRD Bandar Lampung, Bernas. Dukungan politik inilah yang dinilai banyak pihak sebagai tameng kuat di balik praktik pendidikan ilegal tersebut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, ketua yayasan sekolah tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun hingga kini, identitasnya tidak pernah diumumkan secara resmi. Beberapa wali murid menduga ada upaya sistematis untuk menutupi sosok yang bertanggung jawab atas SMA ilegal itu.

Masalah semakin pelik ketika diketahui guru ASN dan honorer SMP Negeri dilibatkan untuk mengajar di sekolah tersebut. Padahal, sesuai Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025, redistribusi guru ASN hanya diperbolehkan untuk sekolah yang memiliki izin operasional, terdaftar di Dapodik minimal tiga tahun, serta menerapkan kurikulum resmi. Fakta menunjukkan SMA “Siger” tidak memenuhi persyaratan tersebut, namun tetap beroperasi dengan dukungan aparatur negara.

Situasi ini diperkuat dengan temuan bahwa kepala sekolah SMA ilegal tersebut adalah seorang PNS aktif yang masih menjabat kepala sekolah SMP Negeri. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang jelas menyebutkan penyelenggaraan sekolah ilegal dapat dijerat pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tak hanya menyangkut aspek legalitas, persoalan semakin memanas ketika muncul rencana Pemkot Bandar Lampung untuk mengalihfungsikan Terminal Tipe C di Panjang menjadi gedung permanen SMA ilegal tersebut. Parahnya, pembangunan dan operasional sekolah ini diduga menggunakan dana APBD, yang berarti uang rakyat dipakai untuk mendanai aktivitas pendidikan yang melanggar hukum.

Jurnalis yang mencoba mengonfirmasi ke pihak sekolah pun tidak mendapat jawaban tegas. Seorang guru yang ditemui, Senin (2/9/2025), hanya menjawab terbata-bata ketika ditanya soal siapa ketua yayasan. “Kalau soal itu, kami harus izin dulu ke Plt Kepala Sekolah. Saat ini Kepala Sekolahnya masih Plt,” ucapnya sambil terlihat gugup.

Indikasi pelanggaran hukum semakin kuat karena praktik ini tidak hanya melibatkan Pemkot, melainkan juga dinas terkait, guru ASN, hingga tokoh politik yang disebut-sebut memberi restu. Publik pun menilai, kasus ini bukan lagi sekadar persoalan izin sekolah, melainkan bentuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi ASN, dan indikasi korupsi penggunaan dana publik.

Gelombang desakan dari masyarakat kini semakin besar. Aparat penegak hukum diminta turun tangan untuk mengusut tuntas skandal pendidikan ini. Jika tidak segera ditindaklanjuti, kasus SMA ilegal bisa menjadi bom waktu yang menggerogoti dunia pendidikan di Bandar Lampung serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah.***

Source: ALFARIEZIE
Tags: APBDBandar LampungDPRD Bandar LampungEva DwianaHukum PendidikanRahmat Mirzani DjausalSkandal PendidikanSMA ilegalThe Killer Policy
Previous Post

Polres Lampung Selatan dan Kodim 0421/LS Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Next Post

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Next Post
Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Polsek Candipuro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kamtibmas Malam Hari

Facebook Twitter

Alamat Kantor

Perumahan Bukit Billabong Jaya Blok C6 No. 8,
Langkapura, Bandar Lampung
Email Redaksi : lampunginsider@gmail.com
Nomor WA/HP : 081379896119

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hiburan
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Politik
  • Teknologi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In